Sumbar - Jadwal Operasi Patuh Singgalang 2026 yang digellar di Sumbar, dinyatakan diundur. Hal ini dinyatakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar. Pada sebelumnya diketahui, kegiatan Operasi patuh Singgalang 2026, dinyatakan akan dilaksanakan pada 8 – 21 Juni mendatang.
Akan tetapi, hal tersebut tidak jadi atau diundur kegiatannya. Hal ini juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol M Reza Chairul Akbar Siddiq, pada hari Senin, 8 Juni 2026. Dalam laporannya dia menyatakan bahwa, pelaksanakaan Operasi patuh Singgalang 2026 diundur pelaksanaannya. Adapun penundaan ini diundur karena adanya arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dalam himbauan ini, diminta agar jajarannya kepolisian agar lebih mempriritaskan kegiatan berupa edukasi serta juga sosialisasi keamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas, atau yang dikenal juga dengan (Kamseltibcarlantas) jelang Hari Bhayangkara.
Dalam hal ini juga, Dirlantas Polda Sumatera Barat belum bisa memastikan kapan Operasi Patuh Singgalang 2026 ini, akan digelar kembali. Kombes Pol M Reza Chairul Akbar Siddiq juga menyatakan bahwa, penundaan ini akan berlku smap;ai waktu yang belim bisa ditentukan.
Sebagaimana diketahui juga, operasi Patuh Singgalang 2026 adalah agenda rutin dari pihak kepolisian yang dalam hal ini memiliki tujuan guna meningkatkan adanya kedisiplinan masyarakat, dalam hal berlalu lintas dan juga menekan adanya angka pelanggaran serta juga kecelakaan di jalan raya.
Sejalan dengan hal tersebut, pihak kepolisian dari berbagai daerah di provinsi Sumatera Barat juga turut mengingatkan pengendara dan masyarakat, agar senantiasa hati hati dalam berkendara, tingkatkan fokus, konsentrasi dan juga kedisplinan. Hal ini juga guna mengurangi dan menekan adanya angka kecelakaan lalau lintas, seperti yang diutarakan di atas tadi.
Baca juga: Menikmati Keindahan City Light di Bukititnggi: Di Mana Saja Ya?
Diketahui juga sasaran yang biasanya diterapkan saat Operasi Patuh Singgalang ini, antara lain:
1. Pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman
2. Tidak menggunakan helm standar SNI
3. Menggunakan telepon genggam saat di berkendara
4. Melawan arus
5. Melangagar batas kecepatan berkendara
Diharapkan juga masyarakat sennatiasa mematuhi hal terbut. Tidak hanay saat operasi dilaksanakan. Akan tetapi juga saat hari biasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan