Ilustrasi ngurus paspor di kantor imigrasi (Freepik/freepik)
Sumbar - Jika sebelumnya warga Kota Bukittinggi yang ingin mengurus paspor untuk berbagai macam keperluan. Seperti perpanjangan, atau buat pasopr baru baik keperluan ibadah haji.umrah, kuliah atau kerja harus pergi ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI yag ada di Agam.Maka sekarang sudah tidak perlu jauh lagi. Karena layanan imigrasi sudah hadir di Kota Bukittinggi.
Layanan imigrasi di Kota Bukittinggi ini, berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bukittinggi. Di kantor ini, kita bisa mengurus berbagai macam keprluan paspor. Adanya layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik ini, dilaksanakan setelah adanya penandatanganan MoU, antara Kanwil Ditjen Imigrasi Sumbar, dnegan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Di mana perjanjian ini pada 12 Januari 2026 lampau. Berikut di bawah ini, akan dijelaskan tata cara pengurusan paspor baru. Simak elengkapnya.
Bagi yang ingin mengurus paspor baru, pemohon wjiab membawa beberapa berkas dan persyaratan penting, di antaranya:
1. KTP Asli
2. KK Asli
3. Akta Kelahiran
Bagi yang ingin memeperpanjang paspor, maka cukup membawa KTP sama kartu Keluarga saja.
1. Paspor 5 tahun : Rp.650.000
2. E- Paspor 10 tahun: Rp.950.000
Alamat lengkap Mal pelayana Publik Kota Bukittinggi, beralamat di Jl. Perwira No. 33 Belakang Balok, Kota Bukittinggi
Bagi yang ingin mengurus paspor baru. Baik buat keperluan ibdah haji/umrah, ataupun yang lainnya. Ada beebrap tips yang bisa dialkukan.
1. Siapkan Berkas
Siapkan semua berkas aeperti yang sudah dijelaskan di tas tadi. Jangan sampai ada yang tertinggal satupun
2. Gunakan Aplikasi
Kemudian agar lebih cepat, kita bisa menginstal aplikasi M Paspor. Di sini nantinya, kita terlebih dahulu akan diminta buat akun. Kemudian pilih jenis paspor yang diinginkan. Apakah paspor biasa atau elektronik. Kemudian isilah semua data dan upload dokumen yang diminta dan tertera di aplikasi M Paspor tadi. Dengan jelas dan teliit
Baca juga: Sudah Tidak Terisolasi Lagi: BTS Telkomsel Kamang Hilia Agam Sudah Diresmikan
3. Lakukan Pembayaran
Jika sudah semuanya, maka kita akan mendapat biaya pendaftaran yang dikenakan. Kita harus membayar, sesuai jenis pasopr yang kita pilih. Biasanya waktu pembayaran ini mempunyai jangka waktu. Oleh karena itu, pastikan segera melakukan pembayarannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Bukittinggikota.go.id