Kamis, 18 JUNI 2026 • 21:57 WIB

Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Rugikan negara Sebesar 34 M: Anggota DPRD Sumbar Benny Saswin Nasrun Ditangkap

Author

Sumbar (website/Traveloka)

Sumbar - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Benny Saswin Nasrun ditangkap oleh pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejagung) di Jakarta, setelah sebelumnya menjadi buronan selama 5 bulan. Serta juga masuk pada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan oleh tim Satgas Intelijen Reformas dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. 
Pada rilis resmi oleh pihak Kejasaan Agung (Kejagung), diketahui juga dilakukan penangkapan pada tersangka korupsi, Benny Saswin Nasrun di hari Rabu, 17 Juni 2026 yang bertempat di Jl. Pakubowono, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 

Dalam hal ini penangkapan pada Benny Saswin Nasrun, dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Dia menyatakan bahwa, benny Saswin Nasrun diamankan pada saat tersangka, berada di lokasi tersangka berada serta juga bersikap secara kooperatif ketika dilakukan penangkapan. 

Diketahui Anggota DPRD Sumatera Barat, Benny Saswin Nasrun ini ditetepakan sebagai tersangka pada perkara dugaan adanya tindakan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja serta juga bank garansi distribusi semen Bank BUMN, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kota Padang serta juga Sentra kredit Menengah Pekanbaru, ke PT Benal Ichsan Persada 2012 - 2020. 

Baca juga: Macam Macam Goa di Sumbar yang Bisa Dijadikan Pilihan Destinasi Wisata Musim Libur Sekolah

Diketahui juga benny Saswin Nasrun juga sudah 3 kali mangkir dari panggilan pihak penyidik. Sampai akhirnya dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui pada kasus korupsi yang menjerat Benny Saswin Nasrun ini, sudah merugikan negara dengan besar nilainya mencapai 34 miliar. 

Baca juga: Macam Macam Wisata Kebun Teh yang Ada di Sumbar: Di Mana Saja Ya?

Kapuspenkum juga mengingatkan kepada jajaran dari pihak Kejaksaaan Agung, untuk penanganan kepada buronan. Pada instruksinya, dia meminta agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar melakukan monitor serta juga segera menangkap buronan lainnya, yang di mana masih berkeliaran. Hal ini guna dilaksanakan eksekusi dan adanya kepastian secara hukum pada buronan. 

Sesudah dilakukan penangkapan pada tersangka korupsi, Benny Saswin Nasrun ini sebagai tersangka korupsi yang menjeratnya. Maka buat jadwal untuk diberangkatkan ke Sumatera Barat, dengan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan dijadwalkan pada hari ini Kamis, 18 Juni 2026, pukul 16:00 WIB. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU