Ilustrasi terkait berita (Freepik/freepik)
Sumbar - Operasi Patuh Singgalang 2026, akan segera dimuial di Provinsi Sumatera Barat. Dalam hal ini, Polda Provinsi Sumatera barat dengan resmi, mengumumkan penyelenggaraann Operasi Patuh Singgalang ini, yang akan dimulai pada tanggal 8 Juni sampai 21 Juni 2026 mendatang.
Adapun kegiataan Operasi Patuh Singgalang 2026 ini, mengusung semangat “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan operasi Patuh Singgalang ini, merupakan suatu langkah yang startegis guna menciptakan keamanan serta juga ketertiban di jalan raya.
Diketahui juga Operasi Patuh Singgalang ini, berada di bawah komando langsung Kapolda Sumatera barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA, di mana dengan teknis pelaksnanaan dikoordinasikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, yang dalam hal ini dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, yang dalam hal ini juga turut didampingi Wakil Direktur Lalu Lintas, AKBP Yudho Huntoro, S.I.K, M.I.K.
Ditlantas Polda Sumatera Barat juga turut menyampaikan bahwa, Operasi Patuh Singglang ini tidak hanya bertujuan dalam hal menindak adanya pelanggaran. Akan tetapi, juga mengedepankan adanya pendekatan preventif serta juga edukatif. Di mana fokus utama utamanya adalah, menumbuhkan adanya kesadaran semua pengguna jalan agar bisa mematuhi peraturan.
Sampai akhirnya bisa menekan angka kecelakaan secara signifikan. Dalam hal ini Polda Sumbar menyatakan juga bahwa, Operasi Polda Sumbar 2026 ini, adalah wujud komitmen dalam hal mewujudkan adanya lalu lintas yang tertib, manusiawi dan aman. Di mana hal ini juga selaras dengan upaya dalam hal mendukung visi besar bangsa, menuju Indoensia Emas. Di mana dalam hal ini, ketertiban menjadi salah satu fondasi utama dalam hal kemajuan daerah.
Baca juga: KA Divre II Sumbar Sambut Delegasi IMLF di Bandara Internasional Minangkabau
Adapun hal hal yang harus dipatuhi selama Operasi Patuh Singgalang 2026 ini sebagai berikut:
1. Menggunakan helm yang SNI
2. Melengkapi surat surat kendaraan
3. Mematuhi rambu lalu lintas
4. Tidak menggnakan HP saat sedang berkendara
Baca juga: Bermacam Macam Tempat Bersejarah yang Ada di Kota Payakumbuh! Wajib Kamu Ketahui
5, Tidak boleh melawan arus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan