Kota Padang (website/Traveloka)
Sumbar - Bencana hidrometeorologi yang terjadi di 3 daerah, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, mengakibatkan banyak jatuh korban jiwa dan juga kerusakan fasilitas umum dan infrastruktur. Dalam hal ini, juga sudah banyak diterima bantuan dan juga berbagai upaya rekonstruksi pada 3 daerah ini.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Padang tidak hanya membantu dan melakukan rekonstruksi pascabencana yang terjadi di daerah pemerintahannya saja. Akan tetapi, juga turut turun tangan saling membantu ke daerah lain yang juga terdampak bencana ini, yaitu Aceh.
Dalam hal ini, pada hari Kamis, 25 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengunjungi Ibukota Sumbar ini. Adapun pada kunjungan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Padang ini, pada daerah pemerintahannya.
Dalam kunjungan kali ini dipipmpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tinur, Adliansyah, dan diterima langsung oleh Asisten Adminsistrasi Umum Sekertaris Daerah Kota Padang, Corri Saidan, Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, Plt. Kepala BPKAB Kota Padang, Elvira dan juga Kpeal Bidang Stastistik dan Persandian Diskominfo Kota Padang, Devi Susanti Razif.
Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Sekda Balai Kota Padang. Pemkab Aceh Timur mengucapkan apresiasi dan Terima kasih, dengan adanya Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, yang telah disalurkan oleh Pemerintah Kota Padang, ke daerah yang terdampak di Provinsi Aceh ini.
Baca juga: Perluas Jangakauan: Bajaj Maxride Kini Hadir Sebagai Moda Transportasi Baru di Kota Bukittinggi
Adapun bantuan yang diberikan tersebut sebesar 2 miliar ke Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Utara 1 miliar dan Kabupayen Timur 2 miliar, tepatnya pada 19 Juni 2026. Pemberian ini juga sesuai dengan tindak lanjut Surat mentri Dalam negeri Nomor 9000.1.1/4277/SJ tanggal 21 Mei 2026.
Di mana pada surat tersebut dinyatakan bahwa, sebagian Tambahan Kemampuan Daerah (TKD) untuk membantu kabupaten dan kota yang terdampak langsung bencana. Adapun proses pencairan bantuan, mengacu pada Peraturan Walikota Padang Nomor 10 Tahun 2026 dan Keputusan Walikota Padang Nomor 100.3.3.3/534/PDG/2026 tanggal 18 Juni 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Padang.go.id