Jumat, 29 MEI 2026 • 12:04 WIB

Pemko Pariaman Targetkan 5.500 program Sertifikat Halal Gratis (Sehati)

Author

Ilustrasi terkait berita (Freepik/pressfoto) 

Sumbar - Saat ini pelabelan “halal” pada berbagai macam produk makanan maupun minuman, merupakan salah satu hal yang penting ada pada suatu produk. Hal ini menandakan bahwa produk ini aman dikonsumsi oleh mereka yang beragama Islam, karena sudah dijamin kehalalannya. Pastinya dalam hal ini, harus dipastikan dulu dan dilakukan pemeriksaan pada produk. 

Hal ini juga lah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat. Pemerintah Kota Pariaman mengadakan program Sertifikat Halal Grtais (Sehati). Dalam hal ini, Pemerintah Kota Pariaman menargetkan sebanyak 5.500 program ini akan terjalankan atau terlaksana. 

Ini juga sebagai mendukung program dari Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat. Adapun tujuannya adalah, guna adanya percepatan pada jaminan produk halal, yang ada di Kota Pariaman. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad ketika menerima kunjungan dari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat, Ikrar Abdi dan juga bersama dengan rombongan di Ruang Kerja Wali Kota Pariman, pada hari Selasa, 26 Mei 2026. 

Baca juga: BMKG Minangkabau Prediksi Cuaca di Beberapa Daerah di Sumbar 28 – 30 Mei: Didominasi Cerah Berawan Sampai Berawan

Pada penyamapaiannya, Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyampaikan adanya dukugan penuh dari Pemerintah Kota Pariaman, kepada penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dia juga menyatakan, dalam hal ini butuh kolaborasi antar lintas sektor. 

Termasuk juga adanya perlibatan Dinas Perindagkop, Dinas Kesehatan, Dinas pertanian Pangan dan Perikanan, juga termasuk Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) seta juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kota Pariaman. Dia juga meminta, agar semua pelaku UMKM di Kota Pariaman agar segera mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026, yang dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH). 

Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Lakukan Penutupan Pada Perlintasan Liar di 3 Tiitk Kota Pariaman

Pada kesempatan ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat, Ikrar Abdi juga turut menyampaikan kunjungan ini adalah sebagai tindak lanjut atas adanya amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana hal ini yang mangatur adanya kewajiban setifikasi halal bagi semua produk UMK. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Website Pemerintah Kota Pariaman

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU