Tower Zamzam Dokumen pribadi: Asyraf Wardatulislam Zulfikar)
Sumbar - Saat ini berbagai persiapan Hari Raya Haji 1447/2026, sudah banyak disiapkan dan dirampungkan oleh masyarakat yang akan berangkat haji maupun dari pemerintah dalam hal mengatur skema keberangkatan hahi tahun ini.
Sebagaimana diketahui ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam, dan rukun islam yang kelima. Ibadah haji dilaksankan bagi mereka yang mampu dan juga ada beberapa syarat lainnya. Lalu apa sajakah itu, dan apa saja yang termasuk rukun haji beserta tipsnya bagi kamu yang ingin berangkat haji.? Berikut di bawah ini sudah dijelaskan serba serbi haji yang wajib kamu ketahui.
Ibadah haji memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon jammah yang ingin menuniaknnya. Berikut di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut.
1. Beragama Islam
Syarat pertama yang harus dipenuhi adlaah beragama Islam. Ibadah haji ini hanya diwajibkan buat yang beragam Islam saja.
2. Baligh
Berikutnya seseorang yang ingin menunaikan hjai, mereka sudah berusia dewasa atau baligh
Baca juga: Gelar Rapim perdana: Pemko Sawahlunto Gali Potensi PAD serta Pertajam Efisiensi Anggaran
3. Berakal Sehat
Berkaal sehat merupakan syarat selanjutnya yang harus dipenuhi bagi yang ingin menunaikan ibadah haji.
4. Merdeka
Mereka yang ingin beribadah haji, harus dalam keadaan tidak sedang dalam status kebudakan
5. Mampu
Terkahir sesuai dengan rukun islam yang kelima, ibadah haji dilakukan bagi mereka yang mampu. Baik dari segi fisik, finansial dan juga lainnya, selama dalam perjalanan ke tanah suci
1. Ihram
Memakai pakaian ihram merupakan niat pertama yang harus dipenuhi serta juga menjauhi larangan ihram
2. Wukuf di Arafah
Berikutnya melaksankan wukuf di Arafah merupakan rukun haji berikutnya. Setiap tanggal 9 Dzulhijjah
3. Tawaf Ifadah
Berikutnya tawaf ifadah yaitu mengelilingi Kabah sebanyak 7 kali
4. Sa’I
Berikutya berlari lari kecil di bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali
5. Tahallul
Tahaullul adalah mencukur rambut sebagai tanda keluar dari status ihram
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Baznas.go.id, Bpkh.go.id