Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 APRIL 2026 • 17:37 WIB

Mengenal Lebih Dekat Badal Haji: Pengertian Sampai Syarat Syaratnya Dalam Agama Islam

Mengenal Lebih Dekat Badal Haji: Pengertian Sampai Syarat Syaratnya Dalam Agama IslamIlustrasi Islam (Freepik/freepik)

Sumbar - Dalam ibadah haji mungkin sebagian dari kita sudah mengnal dan maksud dari badal haji sendiri. Di mana hal ini berkaitan juga dalam pelaksanaan ibadah haji di setiap tahunnya. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud badal haji ini beserta syarat syarat dan hal lainnya yang perlu diperhatikan?. Berikut di bawah ini akan dipaparkan buat kamu pengerian, dan hal yang perlu diperhatikan dalam badal haji ini. 

Pengertian Badal Haji 

Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan untuk menggantikan atau mewakili orang yang sudah meninggal ataupun yang tidak mampu pergi karena keadaan kondisi kesehtan yang bersangkutan, uzur ( jasmani serta Rohani). 
Hukum Badal Haji dan Ketentuannya 

Berdasarkan dari Nur Silaturahmah di dalam buku yang berjudul Hukum  Badal dan Umrah menyatakan bahwa, badal haji adalah wajib jika ketika orang meninggal dunia serta juga telah mewasiatkan kepada ahli warisnya guna menunaikan kewajiban tersebut.

Baca juga: Berbagai Macam Gedung Tertinggi di Sumbar! Apa Saja Ya?

Dalam hal ini, seorang muslim ynag telah memenuhi syariat istitha’ah atau dalam arti mampu secara fisik serta juga finansial. Akan tetapi jika yang bersangkutan tidak mampu baik daris segi fisik, sakit, lemah ataupun meninggal dunia. Maka kewajiban ini bisa diwakilkan oleh orang lain. 

Selain itu juga orang yang diwasiatkan untuk melakukan badal haji, merupakan orang yang sebelumnya juga sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya sendiri serta seperti yang disampaikan di atas, mampu untuk melaksanakannya. 

Syarat Syarat Badal Haji 

1. Orang yang sudah meninggal 
Syarata pertama untuk melaksan badal haji adalah, orang yang mewasiatkannya sudah meninggal dunia dan memberikan wasiat. Maka sebagai ahli waris baik anak atau kerabat boleh melaksanakan haji atas nama almarhum/almaruhmah. 

2. Orang yang tidak mampu secara fisik 
Berikutnya syarat yang kedua, orang yang berhaji atas orang lain yang tidak bisa melaksanakan ibadah haji, karena kondisi fisik yang bersangkutan. Seperti uzur, sakit dan lainnya. 

3. Orang yang melaksanakan badal harus orang yang pernah berhaji sebelumnya atas nama pribadi 
Berikutnya yang perlu diperhatikan Adalah orang yang melaksanakan badal haji ini, harus orang yang pada sebelumnya sudah pernah melaksankan haji untuk dirinya sendiri. Jikalau belum maka ibadah badal haji atas nama orang tersebut tidak sah. 

Baca juga: Hadiri Bimtek Pelestarian Nilai Tradisi Silek Pangian: Wabup Dorong Pelestariannya Sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Nagari

4. Satu orang hanya diperbolehkan membadalkan haji satu kali 
Poin keempat, orang yang melaksankan badal haji hanya diperbolehkan membadalkan haji satu kali saja. Serta tidak diperbolehkan badal haji untuk 2 orang atau lebih. 

5. Tidak mencari keuntungan 
Poin kelima ibadah badal haji yang dilaksanakan, tidak boleh mencari keuntungan. Contohnya penyedia jasa badal haji membadalkan haji untuk 2 orang atau lebih guna mengarap keuntungan. Hal sepeti ini tidak diperbolehkan. 

6. Orang yang berhak membadlakan haji 
Terkahir dalam memilih orang untuk membadalkan haji, harus dipilih secara selektif. Seperti orang terdekat atau kerabat. Jikalau tidak memiliki kerabat maka tidak masalah orang lain yang membadalkan.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Axa Mandiri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mengenal Lebih Dekat Badal Haji: Pengertian Sampai Syarat Syaratnya Dalam Agama Islam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!