Sumbar - Beberapa minggu yang lalu, seorang gadis remaja asal Kota Payakumbuh bernama Zahira. membuat surat terbuka kepada pihak Kantor Imigrasi Agam. Isi dari surat terbuka yang ditulis berisi tentang permohonan kepada pihak imigrasi, agar tidak menahan dan mendeportasi ibunya ke Malaysia.
Diketahui sebelumnya, pihak dari Kantor Imigrasi Agam, melakukan penahanan Nur Amira, warga Kota Payakumbuh, yangmerupakan seorang WNA. Penahanannya tersebut didasari karena dibatalkannya dokumen surat perjalanan laksana paspor (SPLP), yang diputusakan oleh pihak KJRI Johor Baru, Malaysia.
karena hal tersebut, Zahira memohon kepada Imigrasi Agam, agar ibunya tidak ditahan. Karena jika ibunya dideportasi maka dia akan tinggal sendirian di Kota Payakumbuh, dengan kondisi dia masih di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sontak surat tersebut viral, dan bnayak berbagai pihak yang datang ataupun mendukung Zahira. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan deportasi ini? berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Deportasi
Deportasi merupakan suatu bentuk pengeluaran seseorang, yang bukan merupakan warga negara yang bersangkutan, atau yang lagi ditnggali. Biasanya deportasi ini akan diberlakukan jika adanya pelanggaran hukum, atau hal lain yang dikhawatirkan akan membahayakan keamanan publik.
Penyebab Seseorang Terkena Deportasi
Lalu apa saja hal yang bisa menyebabkan seseorang terkana deportasi ini? berikut uraiannya.,
1. Melanggar ketentuan visa atau melebihi waktu izin
2. Masuk atau tinggal secara illegal dan tidak resmi
3. Melakukan penipuan visa
4. Tidak adanya mengikuti serangkaian proses imigrasi
5. Melakukan tindakan serius dan pelanggaran
6. Pelanggaran administrative alamat dan status studi
Baca juga: Tidak Hanya Disimpan Dalam Beras: Berikut Cara Agar Alpukat Cepat Matang dan Tidak Busuk
Dampak Dari Deportasi
1. Kehilangan akses terhadap Pendidikan dan pekerjaan
2. Stigma sosial
3. Trauma
4. Biaya pulang paksa dan pembatalan visa
5. Harapan pendidikan dan karir hancur
Tips Agar Terhindar Dari Deportasi
1. Pahami serta patuhi aturan visa
2. Gunakan jasa konsultan resmi
3. Jangan tinggalkan kuliah tanpa izin resmi (bagi mahasiswa)
4. Jangan gunakan dokumen palsu
5. Hindari pelanggaran hukum di negara studi
6. Mempersiapkan dokumen legal
7. Ikuti proses imigrasi dengan benar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Suneducationgroup.com