Sumbar - Dalam dunia kerja pastinya ada begitu banyak istilah yang akan kita kenali dan kita ketahui. Mulai dari reimburse, sistem kerja kontrak, SOP, hybrid, turnover, follow up dan masih banyak lagi. Baik yang berkaitan dengan tanggung jawab sebagai karyawan atau pegawai ataupun hak hak kita.
Seperti salah satu contoh lainnya adalaah outsiurching. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan outsourcing ini dalam dunia kerja, pengertian dan perbedaannya dengan kerja sistem kontrak. Berikut di bawah ini penjelasan lebih lengkapnya
Pengertian Outsourcing
Outsourching adalah suatu sistem atau praktik bisnis yang di mana hal ini melibatkan adanya penggunaan jasa pekerja eksternal. Di mana pekerja ini melaksanakan pekerjaan yang diketahui lazimnya diakukan oleh pekerja internal suatu perusahaan.
Baca juga: Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha Pemko Padang Terapkan Satu OPD Satu Kurban
Akan tetapi pekerjaan yang nnatinya akan dikerjakan oleh mereka outsource ini tidak akan berkaitan langsung dengan bisnis inti di perusahaan yang bersangkutan. Adapun biasanya perusahaan yang menggunakan sistem outsourcing ini memiliki tujuan guna adanya pemangkasan biaya opersional. Adanya pengalihan tugas dari pihak ketiga, akan membuat perusahaan bisa meminimalisir biaya yang tidak diperlukan.
Perbedaan Ousourcing dengan Karyawan Kontrak
1. Kontrak pekerjaan
mereka tenaga outsourcing, merupakan karyawan yang memiliki ikatan atau terikat perjanjian dengan perusahaan alih daya. Sedangkan buat mereka pekerja kontrak, maka mereka akan terkait langsung dengan perusahaan tempat mereka bekerja
2. Kewajiban dari tenaga kerja
Outsource memiliki tanggung jawab kepada atau dari perusahaan penyedia jasa, di aman mereka akan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya. Berbeda dengan karyawan kontrak, di mana mereka akan menjalankan tugas sesuai dari perusahaan mereka bekerja
3. Lama pekerjaan
Berikutnya menangani lama atau durasi pekerjaan. Biaya mereka yang outsource ini mereka terikat perjanjian kerja dengan perusahaan ousourcing. Bisa dalam bentuk PKWT ataupun PKWTT. Sedangkan buat karyawan kontrak mereka terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
4. Penghasilan serta juga pendapatan
Beikutnya menegani penghasilan dan pendapatan mereka. Karyawan outsource biasanya memperoleh gaji dari perusahaan alih daya yang menangainya. Perusahaan outsourcing akan mendapatkan dana dari perusahan klien. Buat karyawan kontrak, mereka dapat gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.
5. Prospek karyawan tetap
Poin kelima buat prospek karyawan tetap. Ousource merka akan akan ditentukan dari perusahaan yang menanganginya. Mereka tidak memiliki prospek menjadi karyawan tetap di perusahaan klien. Karena mereka memang bukan karyawan di perusaaan klien. Buat karyawan kontrak, mereka mempunyai peluang menjadi karyawan tetap di perusahaan mereka bekerja. Hal ini karena mereka karyawan interlan dari perusahaan.
Baca juga: Gandeng BPJN Sumbar: Pemkab Dharmasraya Percepat Perbaikan Jalan Nasional
6. Jenjang karir
Poin keenam buat outsource ini tidak mempunyai jenjang karir layaknya dengan karyawan tetap atau internal. Mereka tidak akan diperpanjang. Sedangkan buat karyawan kontrak hal ini tergantung dengan adanya kebijakan perusahaan.
7. Pemutusan Hubungan Kerja
Terkahir mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keduanya akan mengikuti aturan pemerintah. Mereka berdua memilki hak mendapat gaji ataupun kompensasi. Buat outsource mereka bisa dapat Ganti rugi setelah barkhirnya perjanjian kerja.
Manfaat Outsourcing Bagi Karyawan dan Perusahaan
• Bagi Perusahaan pengguna jasa outsourcing
1. Efisiensi operasional
2. Mendapatkan pekerja kompeten
3. Bisa mempekerjakan karyawan sesuai kebutuhan
4. Tidak repot mengurus manajemen karyawan
• Bagi Karyawan Outsource
1. Kesempatan kerja
2. Pengembangan keterampilan
3. Mendapatkan pengalaman kerja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: JobStreet