Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 29 APRIL 2026 • 11:42 WIB

Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha Pemko Padang Terapkan Satu OPD Satu Kurban

Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha Pemko Padang Terapkan Satu OPD Satu KurbanIlustrasi Hewan kurban (Freepik/rawpixel.com)

Sumbar - Dalam Hari Raya Idul Adha 1447 H/ 2026 mendatang, saat ini sudah ada beragam persiapan yang akan dilaksanakan. Baik penyediaan hewan kurban, harga hewan kurban yang sudah mulai ditetapkan, ataupun bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji tahun ini, juga sudah mulai berangkat ke tanah suci dan juga pelepasan CJM oleh peemrintah. 
Sepeeti halnya yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Padang menjelang hari raya tahun ini. terutama dalam persiapan kurban. Pemerintah Kota Padang menghimbau  untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kurban. 

Himbauan ini tertuang dalam surat nomor 400.119/Kesra-2026 di mana diterbitkan 22 April 2026. Himbauan ini sebagai bentuk adanya kepedulian sosial dalam Hari Raya Idul Adah 1447 H/2026 mendatang. Dalam hal ini PJ Sekretaris Dearah Kota Padang, Raju Minpora menyampaikan bahwa, setiap Organisasi Perangkat daerah (OPD) juga diharapkan bisa menjadi peserta kurban, pada momentum Hari Raya Idul Adha. Bertempat di Komplek perkantoran Balaikota Aie Pacah dengan ketentuannya minimal satu OPD menyumbangkan satu ekor sapi kurban. 

Baca juga: Mengulik Sejarah dan Fakta Kabupaten kepulauan Mentawai: Salah Satu Destinasi Wisata Favorit Mancanegara dengan Julukan “Hawainya Indonesia

Dalam hal ini dia menegaskan, program ini adalah suatu budaya tahunan yang sudah lama mengakar di lingkunhan Pemerintah Kota Padang. Adapun tujuannya yaitu guna mmebantu adnaya pemeratan distibusi hewan kurban. Dalam hal ini terutama kepada masyarakat yang ada di wilayah yang minim pelaksannan kurban. 

Dari Surat Edaran (SE) tersebut, adapun biaya setiap peserta kurban ditetapkan adalah sebesar Rp. 2.800.000. Buat pembayaran bisa dilaksanakan melalui transfer ke rekening Bank Nagari, atas nama panitia pelaksnan iabdag qurban Kota Padang 1447 H. 

Baca juga: Gandeng BPJN Sumbar: Pemkab Dharmasraya Percepat Perbaikan Jalan Nasional

Buat batas akhir pembayarannya ditetapkan sampai 20 Mei 2026 mendatang. Nantinya daging kurban yang terkumpul, akan diprioritaskan pada masjid serta juga mushala yang ada di sejumlah wiayah Kota Padang. Tujuannya buat masyarakat yang tinggal di daerah yang hewan kurbannya dikit, bisa meraskann suka cita di hari Raya Idul Adha nanti. 

Dia juga menambahkan, walaupun jumlah OPD di Kota Padang berjumlah sebanyak 42 instansi. Pemerintah Kota padang tidak menargetkan angka kaku. Berdasarkan tahun sebelumnya, partisipasi OPD terbilang cukup tinggi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Padang.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha Pemko Padang Terapkan Satu OPD Satu Kurban

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!