Sumbar - Pemerintah provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, dari 25 Juni sampai 31 Agustus 2025. Program pemutihan pajak ini, dimaksudkan untuk mengurangi beban pajak bagi kendaraan bermotor, peningkatan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Berdasarkan tujuannya, pemutihan pajak ini memberikan pembebasan tunggakan pokok, dan denda kendaraan bermotor pada tahun tahun sebelumnya. Sehingga, pengguna kendaraan bermotor cukup membayar satu tahun pokok pajak, dan dibebaskan dari denda tunggakan serta pokok terhutang 100 persen.
Program ini menjadi kesempatan bagi mereka yang mengalami mati pajak kendaraan bermotor, agar bisa aktif kembali. Untuk itu, ada beberapa syarat dan hal yang harus diperhatikan, bagi yang ingin ikut program pemutihan ini. Berikut uraiannya di bawah ini
1. Berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi, Badan dan Pemerintah Kabupaten/kota di Sumatera Barat
2. Lokasi Pembayaran Lokasi pembayaran terbagi menjadi 2 bagian, tergantung jenis pembayaran dipilih. Yaitu, sebagai berikut:
• Pembayaran pajak kendaraan bermotor Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, kita bisa membayar ke kantor samsat, samsat keliling, samsat drive-thru, samsat gerai/mall, samsat nagari dan juga bisa melalui aplikasi SIGNAL
• Bea balik nama kendaraan bermotor
Bagi yang ingin bea balik nama kendaraan bermotor, maka bisa mendatangi kantor samsat dan ditlantas polda sumbar. Tapi, sebelum mengajukan balik nama tersebut, pastikan juga kita membawa dokumen dokumen yang perlu disiapkan. Antara lain, sebagai berikut
Pemerintah Sumatera Barat, juga terus meningkatkan pelayanan berbasis tekonologi, seperti memanfaatkan aplikasi Signal. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah jalannya program agar berjalan efektif dan efisien. Diharapkan juga, pemutihan pajak ini bisa menimbulkan banyak manfaat bagi masyarakat Sumatera Barat, terutama yang mengalami mati pajak kendaraan bermotor, maka dengan adanya program ini bisa meringankan mereka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bapenda Sumbar, Instagram Bapenda Sumbar