Ilustrasi pemusnahan barang bukti narkotika (freepik/ilovehz)
Sumbar – Kasus penyalahgunaan narkotika saat ini senantiasa terus diberantas oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini juga turut dilakukan edukasi serta juga pemberitahuan kepada masyarakat terutama pada kalangan pelajar, dampak dan larangan tegas penyalahgunaan narkotika. Hal ini guna mengantisipasi, menyelamatkan generasi muda serta memberantas adanya segala bentuk penyalahgunaan.
Dalam hal ini juga, pihak dari Polda Provinsi Sumatera Barat pada hari Jumat, 17 Juli 2026 melaksanakan pemusnahan pada barang bukti narkotika. Kegiatan ini berlangsung di depan halaman Mapolda Provinsi Sumatera Barat, yang berada di Kota Padang. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy
Adapun semua barang bukti yang dimusnahkan adalah berupa 60,19 kilogram ganja serta juga 8,89 kilogram sabu. Barang bukti ini dikumpulkan dari adanya kasus penyalahgunaan narkotika selama satu bulan terakhir dari berbagai daerah di Provinsi Sumatera Barat. Di mana semua barang bukti yang dimusnahkan ini pada sebelumnya juga sudah mendapatkan adanya penetapan dari pengadilan serta juga hasil dari laboratorium forensik.
Ini merupakan bentuk lanjut, setelah adanya penetapan di pengadilan serta juga turut disaksikan oleh pihak terlibat. Sehingga adanya proses penegakkan hukum bisa berjalan secara transparan serta bersifat akunoabel. Pihak kepolisian juga menetapkan ada sebanyak 79 orang yang menjadi tersangka penyalahgunaan nakotika dari barang bukti tersebut.
Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti penyalahgunaan naroktika ini, berupa sabu dan ganja maka diharapkan kasus serupa bisa ditindak serta juga diberantas. Agar tidak ada lagi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab memakai narkotika untuk penyalahgunaan ataupun juga pengedar dan juga pemakai.
Baca juga: Macam Macam Kuliner Khas Kabupaten Lima Puluh Kota: Nomor 3 Paling Banyak diincar Wisatawan
Dalam hal ini, juga butuh turun tangan dari semua unsur masyarakat, bahwa pemerintah serta juga aparat penegak hukum, buat memberikan adanya himbauan serta juga informasi pada semua orang berupa larangan dan juga dampak penyalahgunaan narkotika serta juga penyakit masyarakat lainnya. Adapun salah satu bentuk antisipasi, dengan adnaya program Kampung Bebas Narkoba. Di mana dikethui juga, bahwa program ini sudah dibentuk di berbagai daerah atau wilayah hukum polres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan