Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 24 JULI 2025 • 15:59 WIB

Mulai Dikenakan Tarif Tanggal 30 Juli 2025 : Berikut Besaran Tarif Tol Padang Sicincin

Mulai Dikenakan Tarif Tanggal 30 Juli 2025 : Berikut Besaran Tarif Tol Padang SicincinTol Padang Sicincin (hkinfrastruktur.com)

Sumbar - Pembangunanb jalan tol Padang Sicincin, yang sudah rampung dalam beberapa bulan lalu, dan sudah dibuka untuk umum tanpa tarif, sejak 28 Mei 2025, akan mulai diberlakukan tarif. Tarif yang dikenakan ini, akan diberlakukan mulai tanggal 30 Juli 2025.  Jalan tol ini, juga merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera, atau yang juga disebut dengan (JTT).

Baca juga:  Beragam Hal Menarik dan Meriah Dalam Peringatan HUT ke 32 Lubuk Basung Sebagai Ibu Kota Agam

Sebelumnya, pengoperasian jalan tol Padang Sicincin, diberlakukan tanpa tarif, ditujukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, dan pengguna jalan tol tersebut. Selama masa sosialisasi, diberikan arahan cara penggunaan uang elektronik, tata tertib selama melewati jalan tol, dan hal lainnya yang dirasa perlu selama penggunaan jalan tol oleh masyarakat.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, yaitu Adib AlHakim, mengatakan pembangunan dan pengadaan jalan tol ini, ditujukan untuk mempercepat  mobilitas pengendara dan distribusi berbagai keperluan logistik, dan lainnya, serta dapar mendorong pertumbuhan dari sektor UMKM dan pariwisata. Pt.Hutama Karya, akan memberlakukan tarif tol ini, dengan melihat dari Keputusan Menteri pekerjaan Umum Nomor 672KPRT/M/2025, tentang Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru – Padang, melalui seksi Sicncin - Padang  

Dia juga mengingtakan kepada seluruh pengguna jalan tol ini nantinya, untuk selalu menjaga keselamatan selama melewati jalan tol, serta tidak mengemudi dengan kecepatan di atas rata rata atau maksimum dan menggunakan e money yang sama saat masuk dan keluar jalan tol. Berikut akan diuraikan besaran tarif jalan tol Padang Sicincin.

Besaran Tarif Jalan Tol Padang Sicincin

Baca juga: Siap Untuk Digunakan : Wako Padang Resmikan Jembatan di Pasar Lalang

1.    Golongan I
Pada tarif tol golongan satu, ada beebrapa kendaraan yang akan dikenakan biaya, yaitu bus, jip, pick up, truk kecil dengan biaya tarif Rp. 50.500

2.    Golongan II
Pada tarif golongan 2, akan dikenkaan kepada kendaraan truk dengan gandar 2, dengan biaya Rp. 75.500

3.    Golongan III
Pada tarif golongan 3, akan dikenakan kepada truk gandar 3, dengan biaya sebesar Rp.75.000

4.    Golongan IV
Pada tarif golongan 4, akan dikenakan kepada truk gandar 4, dengan tarif Rp.100.500

5.    Golongan V
Pada tarif golongan 5, akan dikenakan kepada truk gandar 5, dengan biaya tarif Rp.100.500

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pengamatan Langsung Penulis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mulai Dikenakan Tarif Tanggal 30 Juli 2025 : Berikut Besaran Tarif Tol Padang Sicincin

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!