Ilustrasi kerjasama dan perjanjian 2 belah pihak, saling berjabat tangan (Freepik/rawpixel.com)
Sumbar - Saat ini bisa kita perhatikan, bagi warga, atau siapapun baik perorangan ataupun segerombolan oknum, yang terkena kasus pidana maka yang kita ketahui akan dikenakan sanksi yaitu berupa penjara, atau bagi pengedar dan pemakai narkotika, akan dikenakan rehabilitasi dan bisa juga dipenjarakan, sesuai dengan kebijakan yang telah diputuskan dalam persidangan.
Akan tetapi pada saat ini, Pemerintah Kota Padang, sudah bekerjasama dengan pihak Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Barat, dalam penyelenggaraan rumah singgah atau Griya Abhipraya. Griya Abhipraya ini, merupakan rumah buat mereka para narapidana, yang akan digunakan sebagai tempat sanksi sosial.
Baca juga: Pemerintah Pasaman Barat Optimis Akhir Tahun Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Tercapai
Griya Abhipraya ini, nantinya akan difungsikan sebagai tempat orang yang kena pidana, untuk menjalani sanksi yang diberikan. Antara lain, seperti: membersihkan taman taman kota, masjid, panti asuhan, ataupun fasilitas publik lainnya.
Momen penandatanganan kerjasama kedua belah pihak ini, telah dilakukan di Gedung Putih Rumah Dinas Walikota Padang, pada hari Selasa, 29 Juli 2025, yang dilakukan oleh Walikota Padang Fadly Amran, dengan kepala Kantor Ditjen Permasyarakatan (PAS) Kundrat Kasmiri.
Pada kesempatan ini, Kundrat Kasmiri selaku kepala Kantor Ditjen PAS, menyatakan bahwa kerjasama dengan Pemerintah Kota Padang ini, merupakan suatu Kerjasama yang bagus. Hal ini sesuia juga, dengan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yang di mana akan berlaku pada 2026.
Dia juga menambahkan, bahwa ini juga merupakan suatu bentuk implementasi pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial, dinilai lebih restoratif dan pastinya dalam pelaksanaannya nanti, akan diawasi oleh Ditjen PAS bersama Pemerintah Kota Padang.
Baca juga: Fakta Menarik Seputar Jam Gadang : Icon Kebanggaan Kota Bukittinggi
Walikota Padang juga menuturkan, bahwa yang akan masuk Griya Abhipraya ini, pastinya untuk kasus kasus ringan saja, dengan sistem pidana sanksi sosial kepada mereka. Walikota Padang Fadly Amran, juga menambahkan pendirian Griya Abhipraya ini, merupakan inovasi baru dalam penegakan hukum di Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca juga: Aksi Penyerangan Di Kawasan Padang Sarai : Polda Sumbar Kiat Adakan Trauma Healing Buat Anak Anak
Hukuman hukuman yang telah diatur, pastinya akan bernilai positif, membangun, dan menebar kebaikan buat sesama. Setelah selesai menyelsaikan masa sanksi sosial nantinya, narapidana tersebut diperingati, untuk tidak mengulang kejadian atau kesalahan yang telah diperbuat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan Langsung