Ilustrasi sosialisasi (Freepik/freepik)
Sumbar - Pemerintah Kota Padang mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda Kota Padang, Nomor 1 Tahun 2025, tentang Ketentraman dan ketertiban Umum, atau yang disingkat juga dengan sebutan (Trantibum). Kegiatan sosialisais ini berlangsung pada hari Kamis, 06 November 2025 yang berlokasi di Ocean Beach Hotel, Kota Padang.
Sosialisasi ini mengangkat tema “Melalui Sosialisasi Perda Trantibum, Kita Tingkatkan Kesadaran Taat Hukum dan Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Trantibum di Kota Padang". Pada kesempatan ini, Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, menjelaskan dalam sambutannya bahwa, lahirnya Peraturan Daerah, Perda Nomor 1 Tahnu 2025, Adalah bentuk dari penyesuaian terhadap dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan juga teknologi yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Pada sebelumnya juga, aturan terkait Trantibum ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah, Nomor 11 Tahun 225, yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail juga menyatakan bahwa, perkembangan teknologi, sosial masyrakat berbanding lurus dengan adanya peningkatan penyakit sosial. Contohnya seperti kasus, LGBT, dan kenakalan remaja. Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa, penting ada aturan baru yang lebuh komprehesnif, guna menjaga ketertiban serta ketentraman di Kota Padang.
Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail juga menambahkan, Perautran Daerah ini, pemerintah berharap dagar semua unsur masyrakat bisa memahami dan juga nantinya mematuhi aturan aturan yang sudah disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Dia juga menyinggung soal Kota Padang, yang saat ini menjadsi kota yang memilki daya tarik wisatawan. Oleh karena itu, ketentraman serta ketertiban umum harus menjadi pilihan, untuk skala prioritas utama peemrintah dalam menciptrakan kehidupan yang aman dan juga aman.
Pemerintah Kota Padang, menyoroti betapa pentingnya peran dari masyarakat dan juga dunia usaha, dalam mendukung penegakan Trantibum ini. Khusunya pada sektor pariwisata. Dia juga mengingatkan bahwa, pelaku usaha agar bisa mematuhi ketentuan izin usaha, jam operaisonal, dan tidak menerima pengunjung di bawah umut, untuk tempat hiburan amalam, diskotek dan bar.
Pada kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Padang, juga memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja. (Satpol PP) serta Satuan pelrindungan Masyarakat (Linmas) yang di mana, pada selama ini sudah bekerja secara maksimal bersama pihak dari TNI, Polri, dan juga masyrakat umum dalam menjaga Trantibum di berbagai kawasn wisata.
Semoga dengan adanaya Trantibum ini, maka Upaya pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan Kota Padang yang tertib dan juga aman, bisa terwujdu dan berjalan sukses. Serta masyrakat bisa mendukung, dan meenrpakannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Padang.go.id