Ilustrasi pencapaian (Freepik/pch-vector)
Sumbar - Upaya Kota Padang untuk menjadi kota bersih, dengan adanya pengeloaan sampah yang baik, akhirnya membuahkan hasil. Ibukota provinsi Sumatera Barat ini, telah berhasil mendapat prestasi tingkat nasional, di bidang pengelolaan sampah.
Dalam hal ini, Kota Padang berhasil meraih niali 71,44 serta menempati peringks ke 8 nasional. Hal ini menegaskan Kota Padang merupakan salah satu daerah, dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik di Indonsesia. Penghargaan ini diterima langsung oleh Walikota Padang, Fadly Amran, dalam Rapat Koordinasi Nasioanal (Rakornas) Pengeloaan Sampah 2026.
Pada momen ini, Kota Padang merupakan satu stunya kota besar di Pulau Sumatea yang meraih penghargaan tersebut. Dari ratusan kota/kabupaten di Indonesia. Ada 13 kabupaten yang berhasil menerima penghargaan di tahun 2026 ini. Dikarenakan ketatnya standar penilaian pada Adipura di tahun sekarang
Baca juga: Liga 4 Sumbar Akan Digelar di Stadion Utama Sumbar: Berikut Tawaran dari Pemprov Buat Klub
Adapun skema penilaian menetapkan bahwa, nilai kinerja di atas 85 buat Piala Adipura Kencana, nilai kinerja 75-85 buat Piala Adipaura, nilai kinerja 60- 75 buat sertifikat Adipura dan di bawah 60 buat predikat kota kotor. Pada faktanya, tidak ada satu kota pun di Indonesia yang berhasil emembus 75. Di mana artinya, di tahun ini tidak ada yang berhasil meraih Piala Adipaura Kencana dan Piala Adipura
Mengutip pada kaman resmi KLH, mekanisme penilaian program Adipura ini terdiri dari 5 tahap. Antara lain sebagai berikut ini:
Baca juga: Terus Rampungkan Persiapan Event 100 Tahun Jam Gadang: Kemenpar Nyatakan Siap beri Dukungan
1. Pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah kabupaten/kota berdasarkan data SIPSN
2. Tahap klarifikasi sesuai kriteria dalam peraturan Mentri
3. Tahap pemantauan ( keberishan dan pengelolaan sampah 50%, pengurangan sampah di sumber dan penagananan
melalui fasilitas(termasuk pelibatan masyarakat), anggaran pengelolaan sampah 20%, SDM dan fasilitas 30 %
4. Tahap penilaian akhir berdasarkan skala, kriteria, nilai serta bobot sesuai SK Mentri LHK Nomor 1418 Tahun 2025
5. Penetapan akhir, yaitu penentuan penerima Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, predikat kotor
Buat kedepannya, Kota Padang akan sennatiasa berbenah dalam hal kebersihan kota. Pada saat ini, ada sekitar73,25% sampah di Kota Padang raih ke TPA. Sementara itu, target nasioanal mengharuskan angka itu di bawah 3%. Ada sekitar 1,06% sampah yang belum terkelola dengan baik, dan berkahir di lingkungan, Sungai, dan lahan kosong
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Padang.go.id