Ilustrasi Keadilan Hukum (Freepik/freepik)
Sumbar - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menghebohkan masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman pada 2024 dan 2025 lalu, akhirnya sekarang masuk pada babak putusan vonis oleh Pengadilan Negeri Pariaman. Sebagaimana pelaku yang bernama Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, sudah melakukan tindakan kriminal dan menghilangknan 3 nyawa mahasiswi secara sadis.
Pada hari Selasa, 2 Mei 2026, Pengadilan negeri (PN) Padang Pariaman melakukan penyidangan atas perkara ini. Di mana pada hasil sidang didapatkan dan dijatuhkan putusan bahwa, pelaku Wanda divonis dengan hukuman mati. Pernyataan vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti. Dalam hal ini pelaku dinyatakan secara sah dan sesuai barang bukti, bersalah atas hilangnya 3 nyawa korban tersebut. Di mana penyampaiannya sebagai berikut ini
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati” yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti, dalam hal ini juga didampingi oleh hakim anggota Dandi Septian serta juga Fadilla Kurnia putri.
Baca juga: Mengendal berbagai Macam Aneka Flora Khas Sumatera barat beserta Makna, Karaktersitik dan Status
Hasil dari keputusan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pariaman ini, sontak membuat pihak keluarga korban mngucap syukur di ruang sidang. Di mana pada akhirnya keputusan dan hukuman yang adil, yang selama ini dinantikan akhirnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat.
Pada pemeriksaan majelis juga sudah memaparkan adanya hasil pemeriksaan terkait penyebab meningglanya 3 korban yang merupakan mahsiswi di slaah satu perguruan tinggi. Di mana korban yang meninggal tersebut atas nama:
Baca juga: Bersepeda Santai di Kota Bukittinggi Sambil Menikmati Keindahan Kota: Di Mana Saja Ya?
1. Adek Gustiana
2. Siska Rusdi
3. Septia Adinda
Tidak hanya itu saja, pihak dari majelis hakim juga memberi perintah agar sejumlah barang bukti, agar bisa dikembalikan kepada pihak keluarga korban yang bersnagkutan. Kemudian buat barang bukti lainnya, ditetapkan sebagai barang sita negara serta dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil sidang itu juga, pihak terdakwa Wanda mengajukan banding melalui kuasa hukum. Di mana menyakatan akan mengajukan upaya hukum atas putusan hasil sidang. Kemudian pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dlam hal ini menyatakan, akan berpikir dulu, sebelum akhirnya akan menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum, atas putusan dari majelis hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan