Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 27 MEI 2026 • 21:16 WIB

Sebut Sumbar Barbar: Ikatan Keluarga Minang (IKM) Polisikan Abu Janda

Sebut Sumbar Barbar: Ikatan Keluarga Minang (IKM) Polisikan Abu JandaMasjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi salah satu objek wisata religi di Kota Padang, Sumbar (website/Traveloka)

Sumbar - Pegiat sosial bernama Permadi Arya, atau yang kerap dikenal dengan nama Abu Janda, dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM). Dipolisikannya Abu Janda ke Bareskrim Polri ini dikarenakan pernyataannya yang berupa hinaan dan ujaran kebencian kepada masyarakat di Sumatera Barat. 

Pada saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa 26 Mei 2026, Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo menyatakan bahwa, laporan ini dikarenakan karena adanya dugaan berupa ujaran kebencian yang diucapkan oleh permadi Arya atau Abu Janda dalam suatu video, yang sudah beredar di media sosial. Abu Janda menyebut bahwa masyarakat Sumatera Barat adalah “suku barbar”. 

Dalam hal perkara ini juga, Ikatan Kelaurga Minang (IKM) juga memastikan sudah menamapung berbagai aspirasi, sebelum pada akhirnya dibuat keputusan untuk mempolisikan Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri. Sebagai barang bukti, pihak Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) juga membawa memiliki barang bukti. Yaitu berupa video dari salah satu media sosial. Yaitu Tiktok dengan nama Pengharapan Kekal, yang dalam hal ini juga turut dilengkapi dengan 2 orang saksi.  

Baca juga: Hari Raya Idul Adha 1447 H: Pemprov Sumbar Salurkan Sebanyak 140 Sapi Serta 33 Kambing Kurban

 Di mana dari video itu berupa pernyataan dari Abu Janda, yang menyinggung Provinsi Sumatera Barat yang berupa hinaan atau ujaran kebencian ini. Ikatan Keluarga Minang membantah apa yang diutarakan tersebut. Hal ini karena bertolak belakang dan masyarakat Minang merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi rasa persaudaraan, toleransi, semangat dan juga identitas yang ada di masyarakat.

Baca juga: Tidak Hanya Sebatas Infrastruktur: Pemko Padang Tegaskan Smart Surau Sampai Jalan Baru Jadi Fokus Pembangunan

Tidak hanya dari Ikatan Keluarga Minang (IKM) saja. Akan tetapi pernyataan dari Abu Janda ini, juga membuat publik, terutama masyarakat Minangkabau turut heboh dan tidak terima atas ujaran kebencian tersebut. Dalam hal ini, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, juga menyatakan bahwa laporan yang dilaporkan oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini, diterima dengan nomor STTL/230/5/2026/Bareskrim. Abu Jnada dilaporkan dengan Pasal 242 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH[ (KUHP Baru). 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sebut Sumbar Barbar: Ikatan Keluarga Minang (IKM) Polisikan Abu Janda

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!