Ilustrasi jalan (freepik/onlyyouqj)
Sumbar - Selama libur lebaran idul Fitri 1447/2026 kemaren, jalur Bukittinggi – Padang diberlakukan oneway atau satu arah. Hal ini guna kelancaran dan menyambut arus mudik masyarakat. Baik yang dari arah Bukittinggi -Padang dan sebaliknya. Selama pemberlakuan oneway ini, pihak terkait juga sudah melaporkan bahwa arus bisa terbilang lancar, dan minim kekcelakaan.
Setelah arus mudik dan arus balik mudik ini selsai pada beberapa hari yang lalu, mulai awal bulan April, tepatnya pertanggal 1 April 2026 kemaren, Jalur Bukittinggi – Padang via Lembah Anai ini, kembali diberlakukan seperti biasa. Yaitu dibuka 24 jam. Hal ini disampaikan oleh kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot. Dalam laporannya pada hari Selasa, 31 Maret 2026 dia menjelaskan bahwa ada revisi dari rencana yang disusun sebelumnya. Di mana pada kebijakan sebelumnya pasca lebaran, akan diberlakukan buka tutup.
Dia menuturkan bahwa Adapun pertimbangan jalur Lembah Anai ini diberlakukan 24 jam, karena pihak dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU), sudah menyeleseikan Analisis dan Evaluasi (Anev). Pada hasil kajian tersebut, menyatakan Jalur Lembah Anai sudah efektif guna mendukung adanya kelancaran mobiliatas selama lebaran.
Baca juga: List Tempat Fitness dan Gym di Kota Padang
Dari hasil tersbeut, didapatkan penilaian jalur tersebut layak difungsikan selama 24 jam. Terhitung pada 1 April 2026. Adapun kebijakan ini belum didapatkan kepastain sampai kapan berlakunya. Walaupun begitu, proses pengerjaan perbaikan jalan pascabencnaa hidrometeorologi yang terjadi masih dilaksanakan. Dengan catatan semau masyarakat yang melewati jalur tersebut, untuk hari hati dan waspada jikalau ada kemungkinan penghentian arus sementara.
Adapun ketentuan yang berlaku selama penerpan penuh 24 jam Jalur Lembah Anai ini, sebagai berikut:
Baca juga: Macam Macam restoran All You Can Eat (AYCE) di Kota Padang
1. Diberlakukan kepada pemilik kendaraan roda 2 dan 4
2. Kendaraan pengangkut BBM diperbolehkan melintas
3. Akses yang diberlkukan ini, bisa ditutup sewkatu – waktu, jika terdpat ada pekerjaan yang di mana memebutuhkan penutupan jalan
Dengan adanya kebijakan serta ketentuan yang sudah dijelaksan dan ditetapkan di atas, maka diharapkan pengndara bisa mematuhinya. Selain itu juga diharapkan patuh terhadap aturan belrllu lintas. Sperti keamanan diri, orang lain dan bagi pengendara kendaraan roda 2, untuk mengenakan helm.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Instagram/dishubsumbar