Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 20:35 WIB

Wakil Walikota Bukittinggi Hadir Saat Pemusnahan Barang Bukti: Dukung Penguatan Perda Anti Narkoba

Author

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh pihak Kejaksaan negeri Kota Bukittinggi, dihadiri Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis (bukittingikota.go.id)

Sumbar - Pemerintah Kota Bukittinggi menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekeuatan Hukum Tetap (INKRACHT). Kegiatan ini dihadiri oleh, Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis, pada hari Rabu 08 Oktober 2025. 

Pada kesempatan ini Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis, turut menyampaikan rasa apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, dalam rangka memusnahkan barang bukti yang telah memilki kekuatan hukum tetap. Wakil Walikota menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk dari komitmen nyata, antara pemerintah daerah. 

Baca juga: Kota Bukittinggi Buka Minangkabau Travel Mart ke-6: Wako Bukittinggi Dorong Kolaborasi Dalam Pariwisata Sumbar

Pemerintah Kota Bukittinggi, mengucapkan apresiasi yang begitu positif. Hal ini adalah bentuk dari komitmen bersama, terutama jajaran penegak hukum, dalam mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba ini. 
Wakil Walikota Bukittinggi juga menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi, dari dua tahun lalu, sudah menginspirasi penyusunan Peraturan Daerah (PGerda) tentang Peredaran narkoba. Dia menjeleaskan saat ini, pemerintah daerah tengah melakukan evaluasi terhadap proses penyusunan regulasi tersebut, agar bisa berjalan secara efektif. 

Baca juga: Walikota Padang, Fadly Amran Hadir Dalam Presentasi Badan Publik di Komisi Informasi Sumbar: Berikut Ulasan Selengkapnya

Dia menjelaskan Peraturan Daerah ini, selain memperkuat upaya penegakan hukum, keberadaannya juga menjadi bagian dari perjuangan kita yang menjadikan Kota Bukittinggi sebagai kota perjuangan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba, guna masa depan generasi muda. 

Pada momen ini juga, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Djamaruddin, turut menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, merupakan kedua kalinya sepanjang 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: sabu dengan berat 239 gram, ganja 17,9 kilogram, dan barang bukti dari 8 perkara kamnegtibum. Dari hasil yang di dapat, total ada 44 perkara, dengan 30 di antaranya kasus narkotika. Barang bukti ini berikutnya dikumpulkan sejak April hingga Oktober 2025. 

Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis menambahkan juga, bahwa keberhasilan kegiatan pemusnahan ini, adalah hasil kerja sama aparat penegak hukum, serta juga dengan dukungan masyarakat Kota Bukittinggi. Kota bukittinggi menjadi jalur perlintasan sekaligus tujuan peredaran narkotika. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan bersama. 

Dengan adanya keguiatan pemusnahan ini, maka diharapkan juga segala perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkotika pada kalangan masyrakat bisa teratasi dan dicegah, agar tidak terulang. Dalam hal ini, diperlukan juga Kerjasama yang baik, untuk mmeberikan edukasi dan himabuan kepada anak anka sekolah dam masyarakat umum, tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, agar tercipta Kota Bukittinggi yang aman, nyaman dan bebas dari hal negatif. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bukittinggikota.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU