Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 12:52 WIB

Kebakaran Menghanguskan Caffe Tanggal merah di Kota Bukittinggi: Berikut Ulasannya

Author

Ilustrasi kebakaran (freepik/partystock)
Sumbar - Pada hari Jumat 27 Februari 2026, telah terjadi musibah kebakaran di sebuah caffe yang berada di Kota Bukittinggi. Tepatnya caffe Tanggal Merah, yang berlokasi di Jl. Tan Malaka, Kelurahan Nukit Cangang Kayu Ramang, Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi. Musibah ini terjadi pada siang hari, selepas shalat Jumat, tepatnya apda pukul 13:13.   

Saat mendapatkan laporan musibah kebaran tersebut, pihak dari Pemadam Kebakaran Kota Bukittinggi, menurunkan personilnya ke lokasi tempat kejadian. Meskipun saat itu kondisi jalanan di Kota Bukittinggi sedang macet. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi halangan dan alhasil petugas bisa sampai ke lokasi, guna menjinakkan si jago merah. 

Setelah api tersebut berhasil dipadamkan oleh petugas Damkar di lapangan. Pihaknya juga melakukan upaya pendinginan di lokasi. Hal ini guna Memastikan tidak ada lagi sisa atau titik api yang tertinggal di lokasi, yang di mana berpotensi menimbulkan kebakaran di titik baru lagi. 

Baca juga: Pemko Padang Beri Usulan Selama Bulan Puasa MBG Diganti Menjadi Uang Tunai: Guna Bantu Pelaku UMKM Yang Menjual Aneka Takjil

Dalam laporan dari DPKP Kota Bukittinggi, pemadaman api tersebut dipimpin langsung oleh Kabid OPS dan Kasi Rescue DPKP Kota Bukittinggi. Pihak mereka menurunkan sebanyak 6 armada mobil unit pemadam dari Kota Bukittinggi dan jumlah personal sebanyak 23 orang di lapanagan. 

Buat penyebab kebakaran Caffe ini serta perkiraan kerugian atas musibah yang terjadi di caffe Tanggal Merah in, masih dalam tahapan proses oleh pihak yang berwennag. Dalam tragedi ini, tidak terdapat satupun korban jiwa. Dari persitiwa ini, diharapkan semua elemen masyarakat bisa lebih waspada lagi, akan hal hal yang bisa menimbulkan kebakaran. Ada baiknya juga kita rutin memeriksa peralatan elektroinik, apakah mengalami kerusakan atau tidak. Hal ini guna menghindari adanya korsleting listrik. Baik di rumah, kantor, ataupun tempat usaha.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Kota Bukittinggi 2026: Simak Selengkapnya

Selain itu juga, ketersediaan Alat pemadam Api (Apar) juga merupakan salah satu antisipasi, jikalau ada timbul titik api, yang berpotensi mengakibatkan kebakaran. Semoga juga pemilik tempat usaha caffe tersebut, diberi kesabaran dan bangkit lagi. Guna berbenah benah usaha dan rekonstruksi bangunan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU