Sumbar - Berbagai macam upaya dalam hal meningkatkan keselamatan perjalanan operasional Kereta api dan juga pengguna jalan, saat ini tengah dilaksanakan oleh PT. KAI Divre II Sumatera Barat bersama dengan pemerintah dan berbagai macam pemangku kepentingan. Seperti halnya dalam Upaya adnaya penataan perlintasan sebidang di Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Dalam hal ini juga, PT KAI Divre II Sumbar bersama pihak pihak terkait melaksanakan pentupan pada perlintasan liar, di 3 titik Kota Pariaman. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026. Hal ini sebagai bentuk dari bagian mitigasi riskio kecelakaan pada jalur operasional kereta api.
Berikut 3 titik perlintasan liar di Kota Pariaman yang ditutup:
1. Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, KM 57 + ¾ petak jalan Lubuk Alung – Pariaman
2. Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, KM 57 + 0/1 petak jalan Lubuk Alung – Pariaman
3. Kelurahan Jalan Kereta Api, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariman, KM 57+ 9/0 petak jalan lubuk Alung – Pariaman
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh, Manager Pengamanan KAI Divre II Sumatera Barat, Kolonel Ernst Rikuhamu dan juga turut dihadiri oleh Kapolsek Kota Pariaman, AKP Helmi, S.H., M.H dan juga jajarannya. Kemudian pada saat penutupan, juga ada pihak dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT. Jasa Raharja Kota Pariaman, TNI/P olri, Railfans Sumatrain, Lurah Jalan Kertea Api. Perangkat kewilayahan,Irfan SPt dan juga tokoh tokoh masyarkat.
Baca juga: Sebut Sumbar Barbar: Ikatan Keluarga Minang (IKM) Polisikan Abu Janda
Adapun pentupan perlintasan liar ini, juga merupakan bentuk dari adanya implentasi Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Sebidang. Yaitu antara Jalur Kereta Api dan jalan. Ini adalah bentuk lanjut dari hasil joint inspection, KAI Divre II Sumbar dan juga dengan instansi terkait lainnya di Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Serta juga sebagai adanya langkah koordinasi serta juga evaluasi lapangan. Hal ini guna menentukan titik perlintasan yang akan dilaksanakan guna peningkatan ataupun juga penutupan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan