Menang Atas Gugatan: Pemprov Sumbar Akan Lakukan Pembongkaran Pada Hotel Milik PT HSH yang Berada di Lembah Anai
Sumbar - Pada beberapa bulan yang lalu, masyarakat Sumbar dibuat risau dengan adanya bangunan yang dibangun di Kawasan Lembah Anai, Sumatera Barat. Yaitu bangunan hotel dan juga sebuah warung kopi. Sebagaimana diketahui kedua bangunan tersebut, dibangun pada sebuah lokasi yang rawan terjadi bencana alam dan juga pada saat cuaca buruk, maka rawan untuk dilewati oleh kendaraan.
Bangunan yang merupakan milik PT. HSH tersebut, pada awalnya sudah mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akan tetapi tidak diindahkan, dan bangunan ditambah lagi dengan keberadaan warkop seperti yang dikatakan di atas, yang bernama Warkop Hidayatullah.
Hal tersebut kemudian berlanjut dengan masuk pada jalur gugatan, yang pada akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, menang atas gugatan tata usaha negara tingkat pertama. Menindaklanjuti atas kemenangan gugatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana akan melaksanakan pembongkaran pada bangunan hotel milik PT. Hidayatullah Syariah Hotel ini, pada 3 Juli 2026.
Baca juga: Liburan Sambil Buat Vlog di Kota Bukittinggi: Berikut Berbagai Sudut Menarik yang Bisa Jadi Pilihan
Di mana diketahui bangunan tersebut, merupakan kerangka hotel PT. HSH, yang lokasinya juga sempadan dengan hutan lindung yang berada di Kawasan Lembah Anai. Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat, Masheri Yanda Boy, juga turut menjelaskan bahwa, apabila pihak dari PT. Hidayatullah Syariah Hotel (PT. HSH) tidak mengajukan bandimg, dari hasil putusan pengadilan. Maka pembongkaran akan dilakukan juga pada tanggal yang sudah ditentukan. Yaitu 3 Juli 2026.
Baca juga: Berbagai Spot Wisata Paralayang di Sumbar: Mana Spot Favoritmu?
Apabila pihak bersangkutan akhirnya mengaujukan banding, maka pemprov akan mengikuti semua proses hukum lanjutan, guna mematuhi undang undang. Kepala biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat, Masheri Yanda Boy juga menilai adapun kemenangan gugatan yang didapatkan pemrpv Sumbar ini, dikarenakan adanya tertib tata ruang, perlindungan terhadap hukum, perlindungan pada lingkungan, prioritas kepentingan masyarakat serta juga supremasi hukum.
Dalam hasil persidangan, juga didapatkan bahwa PT. HSH membangun 2 bangunan tersebut, tanpa adanya izin opeisional. PBG, Amdal dan juga izin sempadan sungai. Dalam hal ini, pihak bersangkutan dinilai mengabaikan adanya regulasi berlapis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan