Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 14 MEI 2026 • 20:51 WIB

Adanya Aktivitas Warkop Baru di Kawasan Lembah Anai Milik PT HSH: Pemprov Sumbar Beri teguran

Adanya Aktivitas Warkop Baru di Kawasan Lembah Anai Milik PT HSH: Pemprov Sumbar Beri teguranLembah Anai (website/atourin.com)

Sumbar - Pada beberapa hari lalu, masyarakat dihebohkan dengan adanya bangunan baru yang berada di Kawasan Lembah Anai Sumatera Barat. Yaitu keberadaan Warung Kopi Hidayatullah, yang di mana bangunan ini juga merupakan bagian dari PT.HSH. Sebagaimana diketahui PT.HSH pada sebelumnya juga mempunyai 2 bangunan yang berada di kawasan yang sama dan juga sudah diberi peringatan. 

Dengan adanya bangunan warung kopi yang baru didirikan ini, Pemerintah Priovinsi Sumatera Barat kembali memberi teguran tegas kepada PT. HSH. Hal ini didasari bangunan tersebut berada di kawasan yang rawan akan terjaid bencana alam. 

Seperti halnya galodo yang terjaid pada 2 tahun lalu. Peringatan ini juga pernah dilayangkan pada 2 bangunan milik PT, HSH juga, dan dinilai merupakan suatu tindakan ketidakpatuhan pada adanya proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Baca juga: Kabupaten Padang Pariaman Gelar Barefoot Running 2026: Ajang Lomba Lari Tanpa Alas Kaki di Pesisir! Simak Selengkapnya

Dalam hal ini Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Masheri Yanda Boy pada hari Jumat, 8 Mei 2026 juga telah menjelaskan bahwa, adanya status bangunan ini masih dalam sengketa. Dia juga menjelaskan putusan sela seharusnya menjadi acuan pada semua pihak agar bisa untuk menahan diri. Dia juga turut menyatakan bahwa Pemerintah provinsi Sumbar, juga sudah menanti adanya perintah dari pengadilan, untuk menunda dalam melakukan eksekusi pada pembongkaran 2 bangunan  milik PT. HSH ini. 

Akan tetapi sangat disayangkan, pihak dari pengelola PT. HSH malah memanaatkan adanya waktu tersebut, untuk mengaup keuntungan dari segi komersial. Serta dinilai melakukan aktivitas illegal. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Masheri Yanda Boy juga menjelaskan soal perkara warkop di Kawasan Lembah Anai ini.

Baca juga: Mengenal Asal Usul Julukan Kota Padang: Mulai Dari Julukan “Kota Tercinta” Sampai Kota “Bingkuang”

 Dia menyatakan bahwa, persidangan di PTUN Kota Padang, sudah memasuki agenda pemeriksaan dari saksi. Di mana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, menghadirkan adanya saksi sebanyak 3 orang, guna memberikan keterangan. Dalam hal ini, dia juga menyatakan hahwa untuk kepastian hukum final, akan memaksakan waktu yang lama. Hal ini karena adanya potensi banding dan juga kasasi. Akan tetapi dia juga menjamin pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. 

Warkop illegal ini dipastikan juga masuk dalam daftar evaluasi serius pada pemerintah daerah. PT HSH juga dihimbau untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang lokasinya berada di Kawasan Lembah Anai ini, sampai adanya putusan yang meimilki kekuatan hukum tetap. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Adanya Aktivitas Warkop Baru di Kawasan Lembah Anai Milik PT HSH: Pemprov Sumbar Beri teguran

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!