Rabu, 01 JULI 2026 • 21:18 WIB

Operasional Bajaj Dilarang di Kota Bukittinggi: Berikut Uraiaannya

Author

Kota Bukittinggi (sumbar.jadesta.com)

Sumbar - Pada beberapa minggu yang lalu, Kota Bukittinggi kedatangan moda trasnportasi umum baru yang pada awalnya akan beroperasi di Kota Bukititnggi. Yaitu kendaraan roda 3 atau bajaj, yang di mana juga sudah dilakukan konvoi pada kendaraan ini di jalanan Kota Bukititnggi. Awalnya diketahui berdasarkan berita sebelumnya, kendaraan roda tiga ini akan membuka mitra di kota ini. 

Akan tetapi hal tersebut tidak jadi dilaksanakan. Hal ini dikarenakan dari kebijaksanaan Pemerintah Kota Bukititnggi. Pemerintah Kota Bukittinggi secara tegas menyatakan bahwa kendaraan roda tiga atau bajaj tersebut, tidak diizinkan untuk beroperasi di Kota Bukittinggi

Hal ini ditegaskan oleh Walikota bukititnggi bersama dengan Forkopimda pada hari Kamis, 25 Juni 2026. Adapun keputusan ini berdasarkan pada ketentuan di mana Sudah diatur pada peraturan daerah Kota Bukititnggi Nomor II Tahun 2021. 

Baca juga: Liburan ke Kota Padang Jadi Asik Denagn Alokasi Dana Terencana: Berikut Uraiannya

Pada kegiatan ini juga turut dihadiri oleh sejumlah pihak lain. Mulai dari pihak Polri, Kejaksaan, TNI, Polri, Sekretaris Daerah, Dinas Pehubungan dan juga organisasi perangkat daerah terkait. Dalam hal ini Walikota Bukititnggi, Ramlan Nurmatais menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor II Tahun 2021, diatur bahwa dengan jelas jenis angkutan umum yang diperbolehkan beroperasi di Kota Bukittinggi. 

Walikota Bukititnggi, Ramlan Nurmatias menambahkan juga bahwa, Di mana pada Perda tersebut, ada 3 kategori angkutan yang diakomodasi. Yaitu antara lain: bendi, kendaraan roda dua serta juga kendaraan roda empat. Di mana berdasarkan ini, kendaraan roda 3 tidak ada tercantum pada Perda ini. 

Baca juga: Alokasi Dana Buat Itinerary di Bukittinggi: Libur Sekolah Makin Asik Dengan Budget yang Memadai

Keberadaan kendaraan roda 3 ini, juga membuat pelaku transportasi lainnya, yang terdaftar di perda tersebut merasa keberatan. Karena mereka menilai, dengan adanya bajaj ini, maka hal ini memiliki potensi bisa mempengaruhi pendapatan mereka. Dalam hal ini juga, pemerintah juga terus memantau dan meneger sesuai dnegan peraturan yang berlaku.

Semoga dengan adanya kejelaskan mengenai Perda ini, maka segala oknum tidak melanggar peraturan yang sudah ada ini. Serta juga bisa mengetahuinya Agar adanys lketertiban, kenyamanan di lingkungan Kota Bukittinggi.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU