Sabtu, 25 JULI 2026 • 16:00 WIB

Dugaan Kasus Kredit Fiktif: Kejati Lakukan Pemeriksaan pada Kepala OJK Sumbar

Author

Ilustrasi Keadilan Hukum (Freepik/freepik)

Sumbar - Adanya dugaan kasus kredit fiktif serta kredit macet di Bank Nagari, Tim dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan pada Kepala Otoritas Jasa keuanagan (OJK) Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra. 

Dalam hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Barat, Saldi menjelaskan bahwa, pemeriksaan ini memiliki fokus pada adanya pendalaman mengenal peran serta juga fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada adanya mekanisme pemberian kredit sektor perbankan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Barat, Saldi juga menyatakan adanya penyelidikan atas kasus ini, guna mempertimbangkan beberapa perkara tindak pidana korupsi yang memiliki modus perbankan yang di mana pada sebelumnya sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Seperti: adanya dugaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Nagari yang di Pasaman Barat, KUR BRI Unit Balai Selasa. Kemudian juga adanya dugaan korupsi PT Bank Negara Indonesia (BNI). 

Baca juga: Bank Nagari dan Padang Eye Center: Luncurkan Kerjasama Perbankan yang terintegrasi

Adapun pemeriksaan ini juga telah dibenarkan oleh Asisten Inteligen kejati Sumatera Barat, Agustinus Hanung Widyatmaka, pada hari Kamis23 Juli 2026. Dalam hal ini dia menilai bahwa, kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan untuk dapat mendalami peran serta juga mekanisme pada pengawasan Otoritas Jasa Keuanagan (OJK), Pada adanya dugaan tindakan penyaluran kredit perbankan. Di mana hal tersebut memiliki potensi bisa merugikan negara. 

Dari Kabid Hubungan Maysrakat (Humas) Polda Proivnsi Sumatera Bratm Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan bahwa, adapun nilai kerugian dari kredit yang bermasalah ini mencapai angka Rp.50.335.000. Diketahui juga, kasus ini terjadi di Oktober 2023 – Mei 2025. 

Adapun tersangaka atas kasus ini sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebanyak 3 orang. Anatara lain sebagai berikut: 

Baca juga: Ikuti Seleksi UCCN: Pemko Padang Lakukan Finalisasi Dossier Guna Bidik Kota Gastronomi UNESCO

1. Herdi Wahyu Anharu (petugas Kredit KCP Siberut)

2. Mikael Sakeletuk (nelayan dan tugansya mencari data masyarakat yang ada di Siberut) 

3. Rino Edrica Purnama ( Eks Pemimpin Bank Nagari Siberut)

Sampai berita ini diturunkan, pihak berwajib masih mendalami kasus dugaan kredit fiktif ini. Baik dari mengumpulkn bukti, data agar nantinya kasus ini bisa terungkap   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU