Ilustrasi nomor telepon penting (Freepik/rawpixel.com)
Sumbar - Salah satu hal yang penting dalam kehidupan sehari hari baik di rumah, sekolah, kampus, kantor, ataupun fasilitas umum adalah adanya nomor telepon panggilan darurat/penting. Hal ini merupakan salah satu hal yang sangat dibutuhkan, jikalau suatu waktu terjadi hal yang tidak terduga atau tidak diinginkan. Seperti tindakan kejahatan, kecelakaan dan lainnya.
Adanya nomor nomor telepon penting ini, merupakan satu hal yang memudahkan kita untuk segera mendapat bantuan dari pihak yang berwenag/berwajib. Jika berdomisili di Kota Bukittinggi, berikut di bawah ini akan dicantumkan berbagai nomor telepon penting, yang wajib di simpan di gawai masing masing.
1. Aparat Kepolisian
Jika terjadi satu kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan sekitar, maka berikut nomor aparat kepolisian yang bisa dihubungi:
Baca juga: Seorang Prajurit TNI AL Asal Padang pariaman Meninggal Dunia: Dugaan Karena Adanya Kekerasan
• Polres Bukittinggi: 075222530, 075221414, 081261853626
• Polsek Bukittinggi: 75222562
• Call Center POLRI 110
2. Ambulance & Rumah Sakit
Berikutnya adalah nomor ambulance & rumah sakit, yang merupakan fasilitas kesehatan. Berikut beberapa nomor fasilitas kesehatan yang ada di kota ini
• Call center ambulance: 118/119
• RS Stroke: 075221013
• RS Madina: 0752626662
• RSAM: 0752627899
• RS Yarsi: 075221185
• PMI: 0752627899
Baca juga: Piaman Barayo 2026 Segera Digelar: Pemko Pariaman Rampungkan Berbagai Macam Persiapan
3. BPBD Kota Bukittinggi 075232382
4. Call Center PLN: 123
5. Satpol PP: 0752628231
6. Pemadam Kebakaran: 075231113 dan 113/1131 (call center)
7. PDAM: 075221125
1. Tenang
Hal pertama kita harus dalam kondisi tenang, apapupun situasi dan kondisinya di lapangam saat itu. Karena dengan situasi tennag kitab isa lebih fokus dan jelas memberikan keterangan atau kejadian. Hindari panik sebisa mungkin, dan kalau memungkinkan jarak dari keributan atau keramaian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Generali.co.id