Ilustrasi duka (Freepik/freepik)
Sumbar - Satu berita duka kembali datang dari dunia TNI AL, di mana seorang prajurit Angkatan laut (AL) asal dari Kabupaten Padang Pariaman, bernama lengkap Serda Ade Ardiyan Rahmadan meninggal dunia. Prajurit yang berumur 23 tahun tersebut, menghembuskan nafas terakhir pada saat sedang mengikuti rangkaian kegiatan orientasi, di Kapal perang KRI Kujang – 642, pada wilayah Koarmada I.
Serda Ade Ardiyan Ramadan meninggal pada tanggal 27 Februari 2026, 21:11 WIB. Berdasarkan dari video yang beredar, korban yang waktu itu dalam kondisi lemas, dan dibopong oleh rekannya di Pantai Sakera. Ketika berada di salah satu fasilitas kesehatan, dan dalam hasil pemeriksaan, korban mengalami henti jantung dan juga henti nafas. Kemdian dinyatakan Death on Arrival (DOA). Berdasarkan hasil visum. Didapatkan bahwa terdapat adanya luka lebam dari benda tumpul pada bagian tubuh korban. Yaitu punggung serta juga bokong korban.
Dari pihak kelaurga merasa terpukul atas kabar meningalnya Serda Ade Ardiyan Rmahmadan. Pihak keluarga juga meminta agar kasus yang dialami oleh korban ini, agar bisa diusut secara transparan dan tuntas. Serta pihak keluarga juga meminta, buat semua pelaku yang terlibat agar bisa mendapatkam sanksi yang setimpal dan tegas. Yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Piaman Barayo 2026 Segera Digelar: Pemko Pariaman Rampungkan Berbagai Macam Persiapan
Mereka juga menambahkan, kecurigaan pihak keluarga juga timbul saat proses pemandian jenazah. Di mana ada terdapat sejumlah luka lebam bagian di tubuh korban. Seperti pada bagain wajah, punggung ada luka lebam dan biru. Serda Ade Ardiyan Rahmadana kemudian dikebumikan secara kedinasan, di kampung halamannya. Yaitu berada di Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman Sumatra Barat. Prosesi pemakaman ini berlangsung pada hari dan tanggal, Sabtu, 28 Februari 2026.
Semoga kasus yang dialami oleh Serda Ade Ardiyan Rahmadana ini, bisa diusut tuntas dan trasnparan, seperti permintaan dari pihak keluaraga koran. Serta buat semua pelaku yang terlibat, agar bisa mendapatkan sanksi setimpal. Diharapkan juga, kejadian serupa tidak terulang lagi. Baik di dunia pendidikan, keluarga dan juga sosial masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan