Ilustrasi penghitungan keuangan (Freepik/katemangostar)
Sumbar - Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) menyatakan dalam laporan datanya, bahwa ada kelebihan pembayaran honorarium kepada pelaksana kegiatan, di Organisasi Perangkat Daerah, atau (OPD), senilai Rp.1,52 miliar pada tahun 2024 lalu. Pada sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan laporan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh, pada 16 Mei 2025.
Berdasarkan pernyataan dari BPK, pembayaran honorarium kepada OPD tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan yang sah. karena semua tugas yang dibiayai, adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi setiap OPD. BPK menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan, tidak mempunyai alasan dan tidak sah.
Baca juga: Fakta Menarik Seputar Jam Gadang : Icon Kebanggaan Kota Bukittinggi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, bahwa OPD Pemerintah Kota Payakumbuh, baru mengembalikan dana kelebihan tersebut sudah sebanyak Rp. 302 juta, yang artinya masih ada sisa yang harus dikembalikan oleh OPD di Pemerintah Kota Payakumbuh, sekitar Rp.1,24 miliar.
Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan, meminta Walikota Payakumbuh, untuk menghimbau semua OPD yang bersangkutan, untuk mengembalikan dana honorarium yang berlebih tersebut. Dia juga meminta, agar pengembalian ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang ada di perundang undangan.
Dari pernyataan dari pihak BPK, Inspektorat Kota Payakumbuh Andri Narwan, menyatakan bahwa pengembalian dana honorarium OPD, masih dalam tahap proses dan berjalan. Andri Narwan menyebutkan, sudah ada beberapa OPD yang melakukan pengembalian dana ke kas daerah, dan ada beberapa lainnya, belum melakukan pengembalian.
Baca juga: Indosat Ooredoo Hutchison Optimis Kawasan Wisata Alahan Panjang Go International
Dia juga menambahkan, pemabayaran masih dalam proses berjalan dikarenakan, tingginya nominal yang harus dikembalikan oleh Organisasi Perangkat Daerah, yang bersangkutan. Sebagian dari OPD tersebut, ada yang membayar, dengan cara dicicil. Andri Narwan, menyatakan akan terus melakukan pemantauan dalam pengembalian dana honorarium tersebut, dan Kembali ke kas daerah.
Semoga sesudah pengembalian dana honorarium ini selesai dilakukan oleh semua OPD, maka diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi untuk kedepannya. Diharapkan juga untuk kegiatan selanjutnya, terutama yang bersangkutan dengan keuanagn, agar lebih teliti dan prosedurnya sesuai perundang undangan. Agar tidak terjadi kebocoran, dan kesalahpahaman antar pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan Langsung