Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 16:56 WIB

Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumbar: Simak Selengkapnya

Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumbar: Simak Selengkapnyasalah satu dampak bencana alam sumbar lok: Jembatan Kembar Padang Panjang (dok istimewa)

Sumbar - Pasca cuaca ekstrim dan bencana alam, yang melanda Provinsi Sumatera Barat beberapa minggu yang lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya mengeluaran Surat Edaran (SE) mengenai masa status tanggap darurat bencana. Karena bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi, mengakibatkan banyaknya korban jiwa atau meninggal dunia, korban luka luka, hilang, dan korban yang sudah atau belum teridentifikasi identitasnya. 

Tidak hanya itu saja, beberapa wilayah di Provinsi Sumatera Barat ini, juga banyak yang mengalami kerusakan dari segi infrastruktur, perumahan, sekolahan, dan lingkungan sekitar. Pada sebelumnya masa tanggap darurat bencana ini, ditetapkan sampai hari Senin, 08 Desember 2025. Akan tetapi setelah menimbang masih berlangsungnya proses pencarian korban akibat bencana ini, dan rusaknya infrastruktur. Maka dirasa perlu untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana. 

Baca juga: Kiat Pemerintah Kota Bukittinggi Dalam Bantuan Bencana Alam Sumbar: Berikan Bantuan Kepada Warga Sungai Landia

Keputusan ini diambil setelah diadakannya rapat antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama badan dan pihak terkait dan terlibat dalam masa tanggap darurat bencana alam ini. Dalam penetapan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor dan Angin Kencang di wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025, yang terhitung dari 9 Desember hingga 22 Desember 2025 atau 14 hari. 

Dalam hal ini Gubernur Provinsi Sumartera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengharapkan agar melakukan percepatan, dalam kondisi darurat bencana ini. Dia meminta agar semua bupati walikota, agar bisa melengkapi semua pendataan yang ada sehingga pada masa ini, bisa menentukan langkah guna rangka untuk rehab dan rekon ke depannya nanti.  

Dia juga menyatakan bahwa, jajaran Pemrintah provinsi Sumatera Barat  akan menghitung kebutuhan yang akan diperlukan dalam proses pemulihan atau rehabilitasi dan juga rekonstruksi di Sumbar. 

Baca juga: Sekolah Hanyut Pasca Banjir Bandang: Murid SDN 49 Batang Kabung Menumpang ke Sekolah Lain Guna Melaksanakan Ujian

Data dari Pos Pendamping Nasional di wilayah Sumatera Barat, pada hari dan tanggal, Senin, 8 Desember 2025, tercatat bahwa korban meninggal dunia sebanyak 234 orang, hilang 95 orang dan mengungsi sebanyak 20.474 orang. Posko yang beroperasi di daerah terdampak, juga mendapatkan dukungan penuh dari, Posko Terpadau, Pos Pendmaping Nasional dan berbagai pihak lainnya. Seperti dari unsur masyarakat, organisasi non pemerintah dan lemabga usaha. 

Semoga dengan adanya perpanjangan masa darurat bencana ini, maka selama waktu yang ditentukan semua korban bisa ditemukan, realisasi dalam hal rehabilitasi dan rekonstruksi kembali, bisa dilaksanakan segera. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bnpb.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumbar: Simak Selengkapnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!