Ilustrasi rancangan penataan ulang kawasan (Freepik/pch-vector)
Sumbar - Pemerintah Kota Bukittinggi membuka peluang investor, untuk pengelolaan Banto Trade Center (BTC) . Ini didasari karena berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB), yang dari tahun 2006 dibangun oleh PT. Citicon Mitra dengan masa perjanjian kerjasama selama 20 tahun. Di mana diketahi, masa Hak Guna Bangunan yang dipegang oleh PT.Citicon Mitra akan berkahir pada bulan Maret 2026.
Dalam kegiatan peninjauan di kawasan Banto Trade Center (BTC), pada hari Selasa 6 Januari 2026 Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mendapat informasi bahwa IMB dan tunggakan PBB semua miliaran rupiah, belum dibayarkan.
Menanggapai hal ini Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan bahwa hal ini harus diusut tuntas. Dikarenakan Hak Guna Bnagunan (HGB) ini akan segera berkahir, maka Pemerintah Kota Bukittinggi tidak memperpanjang lagi kerjasamanya.
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias juag menyatakan bahwa, Pemerintah Kota Bukittinggi akan melakukan penataan ulang dengan baik, dan juga dibuka peluang investor untuk membenahi kawasan Banto Trade Center ini.
Walikota Bukittiggi juga menyatakan, pada bulan Februari mendatang kawasan Banto Trade Center ini akan dipagari. Di hitung dengan pihak dari KPKNL, Pemerintah Kota Bukittinggi mendapat tawaran sistem bagi hasil. Di mana bagi calon investor yang berminat, agar silahkan hubungi Pemerintah Kota Bukittinggi.
Sebagaimana diketahui juga, Banto Trade Center berdiri di atas tanah dengan luas sebesar 7484 m2. Di mana selama ini juga, disekitaran kawasan Banto Trade Center ini, banyak pedagang sayuran yang berjualan. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bukittinggi, juga sudah menghimabu kepada semua pedagangng mengenai rencana penututpan kawasan Banto Trade Center ini, pada bulan Februari mendatang.
Baca juga: Muncul Fenomena Sinkhole di Kabupaten Tanah Datar Sumbar: Berikut Penjelasannya
Wako Bukittinggi juga menegaskan untuk silahkan berjualan smapau akhir bulan Februari, dan diharapkan setelah itu, untuk segera pindah. Barang negara ini harus diberi pagar untuk sementara waktu. Indonesia adalah negara hukum, oleh sebab itu jangan ada kepentingnan tertentu.
Diharapkan juga dengan adnaya pembenahan dari Pemko Bukittinggi untuk Kawasan BTC ini dan calon investor yang berminat, agar bisa memanfaatkannya dengan sebaik baiknya kelak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bukittinggikota.go.id