Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 03 MARET 2026 • 21:51 WIB

Gak Perlu Ribet! Berikut Cara Urus berkas Pindah Domisili di Kota Bukittinggi

Gak Perlu Ribet! Berikut Cara Urus berkas Pindah Domisili di Kota BukittinggiIlustrasi mengurus berkas pindah domisili (Freepik/freepik)

Sumbar - Jika ada keinginan atau rencana buat pindah domisili, maka salah satu hal yang penting disiapokan adalah berkas berkasnya, dan mengurusnya ke berbagai kantor terkait, di daerah domisili lama. Hal ini merupakan suatu yang wajib diakukan, bagi siappun yang ingi pindah tempat tonggal. Seperti halnya yang ada di Kota Bukttinggi. 

Saat ini memnita surat dan dokumnem nuat pindah domisili di kota ini tidak perlu ribet, dan tidak perlu bingunug. Berikut di bawah ini akan dijelaskan cara mengurus berkas pindah domisili di Kota Bukittinggi

Cara Urus Berkas Pindah Domisili di Kota Bukittinggi 

Dari Permendagri No. 108 Tahun 2019, 2019, tentang peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan Tata Cara pendaftaran penduduk serta Pencatatan Sipil. Berikut uraiannya. 

Baca juga: Pasca Konflik Timur Tengah Jamaah Umrah Asal Sumbar Terkendala : Berikut Tanggapan Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar dan Arahan

1. Tidak Memerlukan Surat Pengantar RY/RW 
Hal peetama yang harus diketahui jika inigin pindah dmisili dan mengurusnya di Kota Bukittinggi, kita tidak memerlukan surat pengantar RT/RW setempat. Kita cukup langsung datang ke Disdukcapil domisli. Pastikan kita membwa berkas berka yang diperlukan. Antara lain: fotocopy KTP, mengisi formular F- 103. Formulir ini disediakn oleh pihak Dinas Dukcapil serta E- KTP asli 

2. Gratis 
Jika beranya tanya apakah mengurusnya perlu biaya adminsitrasi. Jawabnnya tidak, kita cukup menyiapkan berkas yang diminta nantinya, guna kelcnaran

Baca juga: Hormati Meninggalnya Mantan Wapres ke – 6 RI: Pemko Payakumbuh Arahkan untuk Mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang

3. SKPWNI 
Kemudian nanatinya, pihak dari Disdukccapil akan menerbitkan SKPWNI (Surat Keetrangan Pindah) 

Di Kota Tujuan Domisili Baru 
Lalu ketika semuanya sudah beres di Disdukcapil domisili lama, apa saja yang harus dilakukan ketika kita sudah berada di domisili baru?. Berikut penejlasannya 

1. Bawa SKPWNI dan KTP ke Disdukcapil setempat 
Peetama bawalah SKPWNI yang diberikan oleh Disdukcapil alam, ke Disdukcapil baru, sesuai domisili sekarang dann juga sertakan KTP El yang lama buat dimsunahkan. Kemudian  kita akan mendaptkan KK dan KTO Baru, sesuai prosedur yang diikuti nantinya berdarkan Disdukcapil baru. 

Baca juga: Semen Indonesia Group Gelar Safari Ramadhan di PT Semen Padang: berikut Selengkapnya

Dari penjelasan tata cara mengurus berkas pindah dmomili, bukanlah hal yang sulit dilakukan dan tidak perlu bingung. Kita hanay perlu memastikan kesiapan diri dan kelengkapan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gak Perlu Ribet! Berikut Cara Urus berkas Pindah Domisili di Kota Bukittinggi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!