Transaksi antar penjual dan pembeli menggunakan teknologi digital (Freepik/freepik)
Sumbar - Dalam menyambut Hari Raya idul Fitri 1447 mendatang, Pemerintah setempat menegakkan berbagai kebijakan dan peraturan guna keselamatan, kenyamanan dan keamanan bersama. Baik kepada pemudik, masyarakat umum, pedagang dan lainnya. Seperti halnya yang dilakasnakan di Pemerintah Kota Padang.
Dalam menyambut libur Hari Raya Idul Fitri mendatang, Pemko Padang memberikan sanksi kepada pedagang pedagang “nakal” sekitar di Kota Padang, yang kedapatan “mamakuak” atau menaikkan harga dagangnyya kepada pembeli nantinya. Pada kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada semua padagang atau pelaku usaha kuliner, di Kota Padang.
Adanya kemungkinan besar banyaknya wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Padang ,guna libur lebaran tahun ini bisa memunculkan adanya pedagang nakal yang menaikkan harga dagangannya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Padang meminta semua pedagang tidak melakukan hal tersebut, dan harus memiliki daftar menu serta juga lengkap mencantumkan harganya.Tidak hanya itu, menu dan harga yang sudah tertera itu juga diharapkan agar ditempel di tempat yang mudah terlihat dan dibaca.
Baca juga: Cara Bikin Background Acara Halal Bihalal yang Menarik dan Simple: Pakai Aplikasi Ini!
Walikota Padang Fadly Amran menjelaskan juga, jikalau ada pajak serta biaya tambahan pada layanan maka pelaku usaha diwajibkan memberi informasi secara jelas pada pembeli, sebelum melakukan transkasi. Hal ini dismpaikan Walikota Padang pada hari Selasa, 17 Maret 2026.
Dia juga menjelaskan, pelaku usaha kuliner tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak, setelah pembeli melakukan pemesanan/tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Serta apabila berdasarkan dari hasil pengawasan, pengaduan konsumen ada pelanggaran. Maka pelaku usaha yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang akan ditegakkan nantinya, bagi yang melanggar adalah pidana penjara paling lama 5 tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang Undang. Kemudian juga ada Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Program Mudik Nyaman Bersama PLN Digelar PLN UID Sumbar: Dengan Ruter Padang – Palembang
Dia juga berpesan agar, pelaku usaha tidak bermain kain dengan harga dan juga ramah ketika melayani konsumen dan menunjukan adanya sikap Sapta Pesona. Adapun Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemko Padang Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang kepastian harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Padang.go.id