Ilustrasi mudik (Freepik/freepik)
Sumbar - Dalam menghadapi arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, ada berbagai kebijakan dan aturan tengah ditegakan di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya kebijakan yang diambil oleh Pemerintah provinsi Sumatera Barat. Dalam hal ini juga menimbang dari pascabencna hidrometeorolgi yang terjadi pada tahun 2025 lampau. Di mana terdapat ada aturan yang diberlakukan di jalan yang terdampak, di karnekan adnay rekonstruksi jalan jembatan.
Salah satunya kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh Pemerintah provinsi Sumbar, pada ruas jalan di Malalak. Pada hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memutuskan agar menutup jalan penghubung Kota Padang -Kota Bukittinggi via Sicincin – Malalak- Balingka ini.
Dalam hal ini juga, Supervisor Helath, Saftety, Security and Environment PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Budi Setia telah menjelaskan bahwa, penutupan jalan ini dilakukan karena adanya proses perbaikan jalan pascabencana. Tepatnya yang terjadi di Sumatera Barat pada bulan November 2025 lalu.
Baca juga: Peserta Mudik Program Pulang Basamo Tahap 2 Diberangkatkan: berikut Ulasannya
Supervisor Helath, Saftety, Security and Environment PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Budi Setia menuturkan lagi bahwa, ruas jalan dari Koto Mambang Balingka dan sebaliknya sudah bisa digunakan. Akan tetapi jalan ini hanya diperuntunkan bagi masyarakat setempat saja. Kemudian H-5 lebaran, pekerja berhenti bekerja dan akses jalan tertutup bagi pemudik, guna keselamatan.
Supervisor Helath, Saftety, Security and Environment PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ini juga menjelaskan, penutupan jalan ini dilaksanakan sesuai dengan adanya rekomendasi dari Forkopimda, di Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor di Mapolresta Kota Bukittinggi. Dia menyatakan juga, pengerjaan pada jalan tersebut, akan berjalan lagi, dimulai 100% pada 29 Maret 2026. Dalam hal ini target penyelesaiannya berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja, ialah Desember 2026.
Baca juga: Puasa Syawal: Keutamaan, Manfaat dan Jadwal Puasa Syawal 1447 H/2026
Dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini, maka semua pemudik bisa mematuhi dan memahaminya dnegan baik. Serta diharapkan adnaya kepatuhan pemudik, atas hal ini. Selain itu pemudik juga dihimbau buat menjaga keselamatan dan kemana selama berkendara. Mulai dari memakai helm bagi penegndara motor, dan membawa perlengkapan dan dokumen kendaraan lengkap. Baik bagi semua jenis kendaraan umum ataupun pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan