Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 08 APRIL 2026 • 18:16 WIB

Pemprov Sumbar Mulai Terapkan WFH: Simak ketentuan dan Kategori yang Dikecualikan

Pemprov Sumbar Mulai Terapkan WFH: Simak ketentuan dan Kategori yang DikecualikanIlustrasi WFH (Freepik/shurkin_son)

Sumbar - Dalam rangka melaksanakan kebijakan sesuai dengan Surat Edaran dan juga bagian dari adanya transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih bersifat fleksibel, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada Aparatur Sipil Negara atau (ASN). 

Adapun Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026. WFH bagi ASN ini, akan diterapkan nantinya setiap hari Jumat. Dalam hal ini juga, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah juga menegaskan adanya kebijakan ini adalah bagian dari adanya suatu transformasi birokrasi guna adanya suatu sistem kerja yang bersifat fleksibel. 

Walaupun begitu, Gubernur Sumatera Barat juga tetap berorientasi kepada adanya pelayanan kepada publik, sebagai hasilnya. Dia juga memastikan peenerapan WFH pada ASN ini, juga bisa memberikan dampak nyata kepada masyarakat, efektivitas dan efisiensi birokrasi. 

Baca juga: Berbagai Macam Tempat Gym dan Fitness di Kota Solok Beserta Etikanya

Dengan adanya penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, maka ASN di lingkungan Pemerintah Sumatera Barat bekerja secara Work From Office (WFO) / kantor, pada tiap hari Senin – Kamis. Orang nomor satu di Provinsi Sumbar ini juga menekankan, fleksibilitas juga akan diimbangi dengan adanya disiplin dan juga tanggung jawab serta juga target kinerja.

Dia menekan WFH ini, tidak menurunkan kualitas kerja. Melainkan hal ini akan memperkuat kinerja ASN, dengan menggunakan basis output yang juga terukur. Dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, juga akan melakukan pengoptimalan yang menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mulai dari ttd elektronik, absensi secara online, sistem manajemen dan juga e – office. 

Akan tetapi dalam hal ini, juga ada ASN yang dikategorikan tidak menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) ini. Berikut uraiannya di bawah ini. 

Baca juga: List Berbagai Macam Klinik Sampai Rumah Sakit Hewan di Kota Padang: Pemilik Anabul Wajib Tau

Kategori ASN Lingkungan Sumbar yang Tidak Menerapkan WFH  

1. Pemimpin Tinggi Madya serta Pratama 
2. BPBD 
3. Satpol PP 
4. UPTD Laboratorium Lingkungan 
5. UPTD Persampahan dan pengelolaan Limbah Medis di Dinas Lingkungan Hidup 
6. Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil 
7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpdu Satu Pintu 

Kemudian buat fasilitas Kesehatan juga tidak menerapkan WFH ini, mulai dari:

1. RSUD Bukittinggi 
2. RSUD Achmad Muchtar 
3. Rumah Sakit Mata Sumbar 
4. RSJ HB. Saanin 
5. RSUD M.Natsir 
6. RSUD Prof. H.M. Yamin 
7. RS Paru Sumbar
8. Beberapa UPTD bidang Kesehatan lainnya 

Selain itu buat tenaga pendidik, mulai dari lingkungan SMA/K, SLB, Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah di bawah nauangan BPD, UPTD Panti Sosial dan layanan publik yang bersangkutan dengan masyarakat, tetap diwajibkan kerja di kantor/WFO. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Sumbar Mulai Terapkan WFH: Simak ketentuan dan Kategori yang Dikecualikan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!