Ilustrasi pertemuan formal pemerintahan (Freepik/pch-vector)
Sumbar - Sebanyak 83 Kader Gerakan Perlindungan Menyejahterakan Pekerja Informal (GALAMAI) Kota Payakumbuh dikukuhkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, bersama dengan BPJS Ketenakerjaan Kota Bukittinggi. Kegiatan ini digelar di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, pada hari Senin, 6 April 2026.
Dengan dikukuhkannya Kader Gerakan Perlindungan Menyejahterakan Pekerja Informal (GALAMAI) Kota Payakumbuh ini, maka ini akan berfungsi sebagai garda terdepan dalam hal perlindunggan adanya jaminan sosial ketenakerjaan bagi pekerja sektor informal Kota Payakumbuh.
Pada kesmepatan ini,Sekda Rida Ananda juga turut menyampaikan pesan dari Wali Kota Payakumbuh. Dia mneyampaikan dan menegaskan bahwa komitmen kuat dari Pemerintah Kota Payakumbuh, dalam hal menlindungi semua pekerja. Hal ini juga terutama pada kelompok rentan yang di mana selama ini belum tersentuh jaminan sosial.
Baca juga: Pemprov Sumbar Mulai Terapkan WFH: Simak ketentuan dan Kategori yang Dikecualikan
Dalam hal ini, pemerintah Kota Payakumbuh percaya bahwa adanya perlindungan jaminan sosial ketenakerjaan, tidak hanya sebuah program saja. Akan tetapi adalah bagian yang penting dalam menjaga adanya kesejahteraa masyarakat dna juga mencegah terjadinya kemiskinan yang baru.
Dalam hal ini juga juga turut menyampaikan, bahwa ada 3 pesan kunci ynag menjadi pegangan bersama. Antara lain sebgai berikut:
1. Tidak boleh ada pekerja yang tidak terlindungi.
2. Tidak boleh ada keluarga yang kehilangan penghasilan tanpa adanya perlindungan
3. Gerakan ini harus dimulai dari unit terkecil masyarakat. Yaitu dari RT, RW, serta juga tempat ibadah.
Baca juga: Berbagai Macam Tempat Gym dan Fitness di Kota Solok Beserta Etikanya
Sekda Rida Ananda, juga turut mengapresiasi BPJS Ketenakerjaan yang dalam hal ini, sudah menginisisasi adanya program ini. Dia berpendapat bahwa, Kader Gerakan Perlindungan Menyejahterakan Pekerja Infomral (GALAMAI) Kota Payakumbuh ini, menjadi jawaban atas adnaya tantangan masih banyaknya pekerja informal yang belum mendpaat perlindungan.
Dia menyatakan bahwa Pemko Payakumbuh sudah berkomitmen. Salah satu bentuk nyatanya adalah sudah dilindungi sebanyak 3.156 pekerja rentan, dalam hal ini melalui program BPJS Ketenakerjaan. Akan tetapi, Pemko Payakumbuh juga menyadari bahwa tantangan ke depan akan masih besar lagi.
Semoga dengan Adaya Kader Gerakan Perlindungan Menyejahterakan Pekerja Infomral (GALAMAI) Kota Payakumbuh ini, makal semua pekerja rentan bisa merasakan manfaatnya dan mendapatkan perlindungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita.payakumbuhkota.go.id