Lomba lari (freepik/gpointstudio)
Sumbar - Ajang Geopark Run Series 2026 akan segera digelar. Dalam hal ini kementrian Pariwisata juga turut mendukung ajang ini, dan juga sebagai bentuk dari adanya penguatan pada program pariwisata dan juga mempunyai sport tourism.
Pada penyampaiannya mentri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana saat menghadiri Press Conference & Launching Geopark Run Series, yang bertempat di Jkarta, Jumat 22 Mei 2026.
Dia menjelaskan juga, ajang Geopark Run Series ini merupakan suatu langkah dalam hal memperkuat wisata. Terutama pada minta khusus, yaitu melalui adanya kolaborasi pada destinasi wisata, olahraga serta juga pemberdayaan masyarakat lokal.
Dalam hal ini pemerintah menyatakan bahwa, sport tourism ini merupakan salah satu pilar yang penting dalam adanya program pariwisata yang berkualitas. Di mana hal ini mempunyai dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi di daerah serta juga peningkatan pada kunjungan wisatawan.
Kegiatan ini memiliki beberapa ibukota yang akan menjadi tuan rumah kegiatan. Di mana setiap tuan rumah yang sudah dipilih ini mempunyai keunggulan tersendiri pada geopark yang ada di daerah tersebut. Adapun jadwal dan tempatnya sebagai berikut
1. Ijen Geopark, Banyuwnagi 23 Agustus 2026
2. Minangkabau Geopark Run, di Kota Bukittinggi November 2026
3. Ciletuh Geopark, Sukabumi 17 Januari 2027
Baca juga: Bermacam Macam Tempat Date di Kota Padang Buat Bersama Pasangan! Simak Selengkapnya
4. Belitung Geopark, 18 April 2027
Adapun daftar kategori lari serta detail pendaftaran Geopark Run Series, antara lain sebagai berikut:
Kategori 5k
Buat kateogri 5k ini ditujukan pada pelari rekreasi yang mempunyai harga tiket mulai dari 300 ribu rupiah
Kategori 10k
Buat kategori 10k ini ditujukan pada pelari menengah dengan biay pendaftaran 350 ribu rupiah
Kategori 21k
Buat kaetgori 21k ini ditujukan pada pelari yang berpengalaman (half marathon) dengan harga 400 ribu rupiah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan