Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 02 JULI 2026 • 12:58 WIB

Laksanakan Program Nasional: PT KAI Divre II Sumbar Lakukan Penutupan Pada 35 Perlintasan Liar

Laksanakan Program Nasional: PT KAI Divre II Sumbar Lakukan Penutupan Pada 35 Perlintasan LiarPT KAI Divre II Sumbar (dok istimewa)

Sumbar - PT KAI Divre II Sumatera Barat, saat ini melakukan berbagai hal dalam peningkatan fasilitas kereta api, sistem operasional selama libu sekolah, serta juga dalam sektor keamanan dan kenyaman pengguna moda transportasi satu ini. Seperti saatnya yang saat ini tengah dilaksanakan oleh PT KAI Divre II Sumbar

Dalam bentuk mendukung program nasional, pihak dari PT KAI Divre II Sumatera Barat melaksanakan penutupan pada perlintasn liar di daerah operasionalnya. Di mana terdapat ada sebanyak 35 perlintasan liar yang dilakukan penutupan. 

Diketahui juga sebelumnya, PT KAI Divre II Sumbar juga sudah melakukan pentupan perlintasan sebidang di beberapa daerah. Diketahui juga ada terdapat titik terakhir yang dilaksanakan penutupannya. Yaitu di KM 53+9/0 petak jalan Stasiun Pauh Kambar – Kurai Taji serta juga 1+1/2 petak pada jalan Stasiun Bukit Purus – Pauh Lima.  

Baca juga: Operasional Bajaj Dilarang di Kota Bukittinggi: Berikut Uraiaannya

Dari hasil penutupan perlintasan liar ini, semua target penutupan perlintasan sebidang yang berjumlah 35 perlintasan sudah sukses dilaksanakan. Dalam hal ini, Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab menjelaskan bahwa, keberhasilan ini adalah dengan adanya kolaborasi dan kerjasama antar PT. KAI, pihak dari pemerintahan di daerah, aparat keamanan dan juga masyarakat.

Di mana yang telah mendukung adanya trasnportasi perkeretaapian yang aman. Dia juga menyatakan bahwa, hal ini merupakan tonggak penting bagi KAI Divre II Sumbar, yang sudah menyelesaikan semua target penutupan perlintasan liar ini, yang berjumlah sebanyak 35. 

Diketahui juga bahwa dari semua perlintasan yang sudah ditutup, 28 perlintasan ditutup pada tahun 2026 ini. kemudian buat 7 lainnya sudah juga dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kepala Humas PT. KAI Divre II Sumbar juga menyatakan bahwa, perlintasan liar ini merupakan salah satu faktor, terjadinya gangguan pada keselamatan serta juga operasional kereta api. 

Baca juga: Liburan ke Kota Padang Jadi Asik Denagn Alokasi Dana Terencana: Berikut Uraiannya

Adapun program nasional ini, adalah implementasi dari Undnag Undnag Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapain dan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dan Jalan. 

Dalam hal ini, PT. KAI Divre II Sumbar juga meminta agar semua masyarakat agar tidak membuka kembali pada perlintasan yang sudah ditutup serta tidak melakukan aktivitas pada ruang manfaat pada jalur KA. Kemudian juga untuk selalu mendahulukan perjalanan KA. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Laksanakan Program Nasional: PT KAI Divre II Sumbar Lakukan Penutupan Pada 35 Perlintasan Liar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!