Tindak Tegas Aksi Penebangan Liar di Sariek Bayang: Pemerintah Kabupaten Solok Bekerjasama Dengan Pihak Terkait Dalam Rangka Penyegelan
Sumbar - Hutan merupakan salah satu kekayaan alam, yang harus dijaga kelestariaannya. Tapi saat ini, bisa kita lihat, maraknya penebangan liar, terhadap hutan hutan yang ada di Indonesia Bahkan sampai pembakaran. Aksi seperti ini, tentunya menimbulkan banyak kerugian kepada kita semua, mulai dari kerusakan hutan, lingkungan, kesehatan dan lainnya. Beberapa hari yang lalu, terjadi aksi penebangan kayu, di Jorong Sariek Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Kegiatan pembalakan liar ini, akhirnya diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Solok yang berdampak pada kerusakan di lingkungan di sekitar daerah itu. Menindaklanjuti masalah ini, Pemerintah Kabupaten Solok bekerjasama dengan Balai Gakkum, Kementerian Kehutanan, Polres Solok melakukan penyegelan, mengenai pelarangan pembalakan tersebut, pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan penebangan hutan ini, terjadi di Areal penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT), atas nama Syamsir Dahlan.
Kegiatan penyegelan ini, dihadiri Kapolsek Danau Kembar IPTU Mulyadi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Herman Hakim, Camat Danau Kembar Mawardi Z, Dinas Kominfo, Satpol PP Kabupaten Solok, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Novermal Yuska, OPD, dan perwakilan dari Dinas kehutanan provinsi.
Pada kesempatan ini, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto, menjelaskan bahwa aksi dari pembalakan hutan ini, terbukti merupakan suatu pelangaran di dalam kaidah perlindungan sosial. Dia menambahkan, bahwa aksi ini, bisa berdampak pada timbulmya bencana. Oleh karena itu, pihaknya dan bekerjasama dengan beberapa pihak lainnya melakukan penyegelan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Program Nagari creative Hub Dukung Perkembangan Sektor Ekonomi Nagari di Tanah Datar
Pada tahap pemeriksaan nantinya, akan terdapat beberapa alur, seperti: pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi, dan juga penyelidikan. Kegiatan penyegelan, dilakukan dengan pemasangan plang peringatan resmi, oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, di Sariek Bayang.
Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Novermal Yuska, yang hadir pada kegiatan ini, turut mengapresiasi respon cepat dari Kementerian kehutanan serta juga Pemerintah Kabupaten Solok, terhadap aduan dari masyrakat.
Masyarakat juga di minta, untuk mendukung kegiatan penyegelan dan pemeriksaan pembalakan hutan ini. Karena seperti yang diketahui, dan dijelaskan di atas tadi, bahwa kegiatan pembalakan liar ini, merugikan, merusak lingkungan dan bisa menimbulkan bencana alam.
Semoga dengan adanya Tindakan penyegelan ini, maka kedepannya tidak ada lagi kegiatan penebangan atau pembalakan liar, tanpa izin dan illegal. Kita semua, mestinya menjaga dan merwat hutan yang ada, agar terjaga dan bisa menghasilkan banyak manfaat bagi kita semua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Amatan