Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 15:38 WIB

Komitmen Pemko Payakumbuh Dalam Hal Perlindungan BPJS Terhadap Pekerja Rentan: Berikut Ulasannya

Author

Ilustrasi pekerja (freepik/lifestylememory)

Sumbar - Pemerintah Kota Payakumbuh senantiasa menunjukan kepedulian dan komitmennya dalam hal keselamatan kerja, dengan memberikan fasilitas berupa BPJS Ketenakerjaan sebagai bentuk dari perlindungan sosial ketenakerjaan yang mempunyai penghasilan menengah ke bawah dan pekerja rentan. 

Rancangan dari kegiatan ini, dibahas secara lebih lanjutnya dalam forum group discussion, atau (FGD) yang dilakukan antara Pemerintah Kota Payakumuh dengan BPJS Ketenakerjaan pada beberapa hari yang lalu. Di mana pada kegiatan Focus Froup Discussion ini, juga dihadiri oleh Walikota Payakumbuh Zulameta, Wakil Walikota Payakumbuh Elzadaswarman, Sekretaris Daerah, Rida Ananda dan juga beberapa OPD. 

Baca juga: Pemerintah Kota Bukittinggi Gelar Ngarai Sianok Festival 2025: Guna Wujudkan Kolaborasi kreativitas, Budaya dan Alam

Pada kesempatan ini, Walikota Payakumbuh, Zulameta turut menyampaikan bahwasanya, diri dia akan menanggung iuran BPJS Ketenakerjaan, untuk 1.000 pekerja rentan, di bulan Desmeber 2025 mendatang. Dia menjelaslan total anggaran yang akan disiapkan adalah mencapai Rp. 16,8 juta. 

Oleh sebab itu, dia menekan bahwa untuk data semua penerima bantuan BPJS Ketenakerjaan ini, harus valid dan juga tepat sasaran. Dia mengutarakan bahwa, jangan ada data yang ganda atau penerima yang tidak sesuai. Hal ini disampaikan Walikota Payakumbuh pada hari Minggu, 26 Oktober 2025. 

Baca juga: Kiat Pemko Padang Dalam Sosialisasi Drill Gempa Bumi dan Tsunami Kepada Masyarakat

Walikota Payakumbuh, Zulameta juga menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah daerah akan melakukan pendataan yang lebih rinci lagi, terhadap tenaga kerja yang akan diberi jaminan termasuk mereka yang bekerja di lingkungan pemerintahan. 

Tidak hanya itu,, dinas terkait akan juga dilibatkan guna memetakan badan badan usaha, yang belum mendafyarkan karyawannya dalam program ketenakerjaan. Sebagai suatu bentuk lagkah dalam hal pengawasan, pemerintah kota akan juga membentuk tim kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenakerjaan, guna untuk memastikan seluruh pelaku usaha serta pernagkat daerah, memenuhi kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja. 

Pemerintah akan mengajukan ke Baznas Kota Payakumbuh, agar Sebagian dari dana zakat bisa digunakan untuk membayar pembayaran iuran pekerja rentan. Pastinya dalam hal pengajuan, akan juga dilengkapi dengan data penerima secara by address untuk menjamin ketepatan sasaran, dalam penerimaannya nanti. 

Dalam program ini, nantinya akan mecakup unsur dari RT, RW, LPM  dan juga dari kader kader posyandu, yang masih dalam tahap pembahsan. Tidak hanya itu saja, pemerintah akan senantiasa mengintensifkan sosilaisasikepada Pekerja Sosial Masyarakat, PSM, untuk menjelaskan bahwa kepersertaan BPJS Ketenakerjaan berbeda dengan, masyarakat penerima BLT. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita.payakumbuhkota.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU