Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 14:58 WIB

Tegas! Pemprov Sumbar Larang Perayaan Tahun Baru 2026 Bersifat Hura Hura: Tertuang Dalam Surat Edaran

Author

Ilustrasi surat peraturan (Freepik/freepik)

Sumbar - Pemerintah provinsi Sumatera Barat melarang adanya perayaan tahun baru 2025, hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah dalam Surat Edaran, dengan nomor 451/490/XII/Kesra-2025, di mana tertanggal 23 Desember 2025 yang bersifat hura hura di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat. 

Hal ini didasarkan karena sejumlah kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Barat, masih dalam situasi duka atas bencana alam yang terjadi pada bulan November lalu, dan juga beberapa wilayah masih terjadi bencana, seperti yang terjadi pada hari Kamis lalu di Maninjau. 

Pada Surat Edaran (SE) tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, telah menegaskan mengenai pentingnya pengaturan bersama sebagai bentuk dari empati, tanggung jawab, empati dan juga moral kepada masyarakat yang lagi terdampak bencana atau musibah. Dia menambahkan kebijakan yang dibuat, bukan melarang adanya kebahagiaan, akan tetapi sebagai bentuk untuk mengajak semua elemen masyarakat merayakan tahun baru 2026, dengan lebih bermakna dan juga bermanfaat. Gubernur Sumbar mebgajak semua masyarakat, menunjukan solidaritas kepada mereka yang masih berjuang menghadapi dampak dari bencana yang terjadi. 

Baca juga: Kembali Dilanda Banjir Bandang: Sungai Batang Aia Pisang di Maninjau Meluap

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka diharapkan semua masyarakat bisa mematuhi dan menjalankan isi dari himbauan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tersebut. Adapun himbauan dari Suarat Edaran (SE) itu, akan dipaparkan di bawah ini. 

1.    Melarang Perayaan Hura Hura 
Poin pertama adalah melarang penyelenggaraan perayaan Tahun Baru yang bersifat hura hura, termasuk pesta kembang api, konvoi, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang tidak mencerminkan nilai kepatuhan sosial dalam suasana bencana

Dalam poin pertama ini dijelaskan adanya larangan aktivitas yang bersifat hura hura, dan tidak mencrminkan keadaan pada sikon bencana saat ini. Oleh karena itu, penting untuk setiap pemerintah daerah, untuk memastikan tidak adanya wacana yang seperti dijelaskan di poin satu ini. 

2.    Koordinasi Peemrintah Daerah
Pada poin ke dua dijelaskan Gubernur menghimbau kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Sumatera Barat, untuk menerbitkan kebijakn dan langkah langkah penyesuaian di daerah masing masing, serta melakukan pembinaan, pwngawasan, dan koordinasi dengan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. 

Pada poin ini diminta adanya lngkah dari pemerintah daerah, baik bupati dan walikota untuk meenrapkan peraturan yang telad ditetapkan. Agar nantinya bisa dijalankan oleh seluruh kota dan kabupaten se Provinsi Sumatera barat. 

Baca juga: Pemerintah Kota Bukittinggi Gelar FGD Soal Rancangan Program Surau Gemilang

3.    Perayaan Alternatif yang Bermakna 
Berikutnya poin ketiga, mengajak masyarakat untuk mengganti perayaan dengan kegiatan yang bermakna. Seperti zikir dan doa bersama, muhasabah, dan refleksi akhir tahun, pengajian, tabligh akbar, dan kegaiatan keagamaan lainnya. Serta kegiatan sosial kemanusiaan, seperti penggalangan dana bantuan untuk korban bencana alam yang terjadi.

4.    Penutupan Tempat Hiburan
Selanjutnya pada poin keempat, Gubernur Sumbar menghimbau bagi pengelola tempat hiburan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru, yang bertentanagn dengan Surat Edaran (SE) yang telah ditetapkan ini

5.    Pengawasan Oleh Aparat 
Poin terakhir melakukan pengawasan, yang dilaksanakan oleh apparat berwajin, TNI dan Polri, guna memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU