Ancaman Hukuman Mati Pada Ayah yang Bunuh Pelaku Asusila Pada Anaknya: Komisi III Tegaskan Hukuman Mati Tidak Tepat! Minta Aparat Berlaku Adil
Sumbar - Pasca kekerasan seksual yang terjadi Kabupaten Padang pariaman yang dialami oleh anaknya bertahun tahun, membuat seorang ayah nekat menghabisi nyawa pelaku. Hal tersebut akhirnya membuat sang ayah, mendekam di penjara dan terancam mendapat hukuman mati.
Adanya ancaman hukumna mati tersebut, akhirnya menimbulkan banyak penolakan dan kontra. Baik dari masyarakat dan juga pihak lainnya. Salah satunya datang dari Komisi III DPR RI. Dalam hal ini Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta agar aparat penegak hukum, untuk memberikan adanya perlakuan yang berisfat adil serta proporsional, dalam menangani kasus ini.
Dia menyatakan bahwa, walaupun adanya tindakan penghilangan nyawa terhadap pelaku tidak dibenarkan. Akan tetapi proses hukum harus menggali lagi secara komprehnsif, tentang latar belakang perisitiwa terbut muncul. Dalam hal ini, sang ayah yang berinisal ED, diduga mengalami guncangan jiwa setelah anakanya mengalami kekerasan seksual, pada jangka waktu yang lama.
Baca juga: Pemko Bukittnggi Buka Pesantren Ramadhan 1447 H Tingkat SD dan SMP Se Kota Bukittinggi
Ketua Komisi III DPR RI menyatakan, perlunya pendalaman kepada situasi psikologis yang telah dialami yang bersangkutan, dikarenakan kondisi emosional yang sangat terguncang setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual tersebut.
Habiburokhman menjelaskan juga, pada perspektif hukum pidana ada kemungkinan adanya penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 43 KUHP yang baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
Dia juga menegaskan, ED tidak bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia merujuk pada pasal 54 KUHP yang mengatur vahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, sikap batin pelaku dan tujuan
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas POLRI, Tim Satreskrim Polres Pariaman telah berhasil mengamankan pelaku, yang berinisial ED, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang pada Kawasan Korong Koto Muaro.
Perisitiwa juga bermula dari adanya laporan keluarga korban kekerasan seksual, yang diterima oleh Polres Pariaman pada 23 September 2025 lalu. Kemudian pada esok harinya, pelaku pencabulan (F) ditemukan dalam kondisi yang kritis serta juga sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, akan tetapi tak tertolong. Kemudian pihak kepolisian menemukan, bahwa adanya dugaan (F) pada sebelumnya, telah melakukan tidak pantas pada koraban kekerasan seksual
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPR RI