PT.KAI Divre II Sumbar Tutup Pelrintasan Sebidang di Pauhlima – Indarung Guna Keselematan Masyarakat: Simak Selengkapnya
Sumbar - Dalam meningkatkan keselamatan,, keamanan masyarakat serta menghindari terjadinya kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan terjadi, PT. KAI Divre II Sumatera Barat melakukan penutupan pada perlintasan sebidang yang berada di Pauhlima – Indarung. Tepatnya di perlintasan sebidang liar di KM 12+600 .
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2026. Sebagaimana diketahui juga bahwasanya perlintasan sebidang pada kereta api, kerpa kali menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu, perllintasan ini diputuskan untuk ditutup. Hal ini juga sejalan dan bagian dari penerapan Peraturan Mentri Perhubungan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan jalan. Terutama pada pasal 5 serta juga 6.
Dalam laporannya Kepala Humas Divre II Sumaetra Barat, Reza Shahab juga menyatakan, adanya perlintasan yang memilki lebar lebih kurang 2 meter ini, merupakan hal yang dinilai menimbulkan bahaya, kepada masyarakat maupun perjalanan kereta api berlangsung.
Baca juga: Design Rekonstruksi Stadion GOR Haji Agus Salim Dirilis: Berikut Design dan Anggarannya
Diketahui juga bahwasanya perlintasan sebidang dikelola sesuai dengan adanya kelas serta kewenangan dari pemerintah. Kemudian dari itu, juga diakukan evaluasi dengan berkala. Di nana dari hasil evaluasi yang dilakukan, bisa berupa peningkatan fasilitas keselamatan, pembangunan perlintasan tidak sebidnag ataupun juga perlintasan.
Pihak dari Divre II Sumatera Barat, juga mencatat bahwasanya sampai sekarang terdapat ada 121 perlintasan sebidang yang resmi serta 156 perlintasan yang tidak resmi pada wilayah operisonal Divre II Sumbar. Di man hal ini senantiasa juga dievaluasi dengan berkala. Pada tahun sebelumnya, PT KAI dengan pemangku kepentingan sudah juga melaksakna penutupan pada perlintasan sebidang ini sebanyak 18 tiitk perlintasan liar. Kemudian pada tahun sekarang, telah dilaksankan penutupan pada 2 perlintans liar yang ada di daerah opersional ini.
Kepala Humas Divre II Sumbar, Reza Shahab juga menyatakan bahwa ada 3 aspek utama dalam mewujudkan keselamatan pada perlintasan di jalur keret api. Antara lain mulai dari: penegakan hukum, infrastruktur serta juga budaya.
Pihak PT KAI Divre II SUmbar, juga senantiasa melakukan koordinasi baik dengan pemerintah daerah dan juga masyarakat setempat, dalam rangka melakukan penutupan pada perlintasan liar yang di mana hal ini berpotensi menimbulkan bahaya. Kemudian juga memastikan adanya pemhaman serta dukungan dari masyarakat.
Adapun kegiatan penutupan perlintasan sebidang ini, dihadiri oleh sejumlah pihak. Mulai dari Perwakilan BTP Kleas II Padang, Sekda Kota Padang, Raju Minropa, Dishub Kota Padang, Camat Pauh, PT Jasa Raharja Kanwil Sumbar, Lurah Limau Manis Selatan, unsur pada kewilayahan serta juga tokoh masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan