Sumbar - Hari Raya Idul Adha akan segera datang dalam beberapa hari lagi. Pada saat ini ada begitu ragam persiapan yang dilaksanakan. Mulai dari kesiapan dari panitia kurban, hewan kurban, shalat dan lai lainnya. Dalam pelaksananaanya, mulai dari syarat syarat hewan kurban, proses dan tata cara penyembelihan sendiri, ada aturan dan hal hal yang harus diperhatikan. Salah satunya dalm hal daging korban. Dalam hal pembagian daging kurban, dalam Agama Islam ada beberapa golongan yang memiliki hak untuk menrima daging kurban ini. Berikut di bawah ini akan dipaparkan
Berbagai Macam Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
1. Fakir miskin
Fakir miskin merupakan golongan pertma, yang berhak mendapatkan daging kurban. Seperti mereka yang hidupnya kekurangan, tidak mampu secara materil atau memnuhi kebutuhan sehari hari. Dengan memberikan daging kurban ke mereka, merupakan bentuk dari kasih sayang dan saling berbagi.
2. Shohibul kurban
Berikutnya adalah orang yang ikut berkurban atau dalam kata lain shohibul kurban. Dalam hal ini, tidak hanya sebagai hak saja. Akan tetapi, juga sebagai rasa syukur atas rezeki. Adapun ketentuannya, orang yang berkurban meenrima sepertiga bagian
3. Kerabat, Tetangga serta Teman
Golongan yang berhak menerima daging kurban adalah kerabat, teman dan juga tetangga sekitar rumah kita. Tidak hanya sebagai bentuk sedekah antar sesama saja. Akan tetapi,juga menjalin adanya silaturahmi.
4. Orang Musafir (dalam perjalanan) dan Kehabisan Bekal
Beirkutnya yang berhak menerima daging kurban adalah, musafir atau orang yang sedang berpegian jauh, dan kehabisan pasokan bekal yang dibawanya. Oleh karena kondisi yang darurat, maka musafir berhak untuk menrirm daging kurban
5. Orang yang meminta Minta
Berikutnya pengemis atau orang yang meminta minta. Walupun tidak smeua mereka merupakan orang membutuhkan. Akan tetapi dalm praktiknya, mereka berhak menerima daging kurban. Dengan keyakinan, mereka benar benar memerlukannya
6. Panitia kurban
Terkahir adalah mereka yang termasuk sebagai panitia kurban. Sebagian ulama berpendapat, mereka berhak menerima daging kurban tersebut. Hal ini sebagai bentuk penghargaan karena telah meluangkan tenaga serta juga waktu yang dikeluarkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rumah Zakat