Ilustrasi kegiatan Focus Group Discusiion (Freepik/pressfoto)
Sumbar - Pemerintah Kota Payakumbuh mmenuhi undangan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Kajian Ekonomi dan keuangan Daerah (KEKD) Sistem Pembayaran April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Hotel grand Hyatt, Menteng, Jakarta pada hari Rabu, 4 Maret 2026.. Pemerintah Kota Payakumbuh, menjadi satu satunya pemerintah kota di Indoneisa, yang diundang sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) ini.
Dalam hal ini, Walikota Payakumbuh Zulmateta melalui Sekda Rida Ananda menjelaskan bahwa, kehadiran Pemerintah Kota Paykumbuh bersama dengan DKI Jakarta serta juga Kabupaten Lombok Timur, dalam FGD ini adalah suatu bentuk pengakuan, atas keberhasilan daerah dalam mengimplemtasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Sekda Kota payakumbuh, Rida Ananda memaparkan, bahwa, pihaknya diminta memaparkan strategi percepatan ETPD, tantangan yang dihadapi, serta ada dampaknya terhadap peningkatan pendapatn Asli Daerah. Hal ini menjadi masukan penting, bagi penyusunan kebijakan sistem pembayaran ke depannya.
Baca juga: Dalam Rangka Peringati HKG PKK Ke 54 dan Sambut Lebaran: TP PKK Bukititnggi Gelar Bazar Pasar Murah
Percepatan digitalisasi di Kota Payakumbuh juga sejalan dengan amanat Keputusan Prsiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan perluasan Digitalisasi Daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Payakumbuh, langsung membentuk Tim Percepatan dan perluasan Digitalisasi Dearah (TP2DD), pada bulan April 2021. Serta juga menetapkan road map dan rencana aksi ETPD, di bulan Sepyember 2022. Dia menambahkan bahwa, digitalisasi bukan lagi pilihan. Akan tetapi suatu kebutuhan dalam memperkuat tata Kelola keuangan di daerah.
Pada implementasinya, Pemerintah Kota Payakumbuh juga menggandeng Bank Nagari, sebagai Bank Nagari RKUD, guna mempercepat integrasi sistem pembayaran. Pada sejak 2018, pajak daerah telh terintegrasi secara host to host dengan menggunakan sistem perbankan. Sampai akhirnya pembayaran pajak daerah bisa dilkukan secara non tunai.
Di bulan Juni 2022, Kota Payakumbuh telah meluncurkan QRIS Dinamis guna pajak daerah serta menjadi daerah pertama di Sumabar yang menerapkannya. Melalui sistem itu, nominal tagihan langsung tercantum pada kode QR. Sehingga untuk wajib pajak, bisa melakukan pembayatan melalui ttepon seluler, tanpa perlu ke teller atau ATM.
Akan tetapi adanya keterbatasan limit transaksi QRIS dinamis ini, akhirnya mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh mengembangkan Virtual Account Dinamis Pajak Daerah, yang diluncurkan pada akhir 2025 lampau. Dalam pengembangan, sistem pembayaran disesuaikan dengan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) dari Bank Indoensia.
Kemudian setelah asesmen, Payakumbuh menjadi kota oertama di Sumbar, yang memperoleh sertifikat penerapan SNAP BI, sebagai mitra pembayaran pajak daerah. Pada PBB – P2, Pemko menggencarkan sosialisasi melaui kolektor pada setiap keluhan dan memberikan insentif pembebasan, denda wajib pajak melaui QRIS.
Pada 2023 program ini mencatat rata rata 2.500 objek wisata terbayar, dengan capaian sekitar 150 juta/10% dari total realisasi PBB di setiap tahunnya. Tahun 2025 Payakumbuh dan Bank Nagari, menghadirkan program cashback guna pembayaran PBB – P2, memlaui Nagari Mobile. Buat disitalisasi daerah, dilakukan bertahap, di sejumlah OPD. Dinas Koperasi dan UKM menerpakan pemungutan retribusi pasar, menggunakan POS Andorid, sejak 2021.
Dinas PUPR mengintegrasikan pembayaran retribusi Persetujuan Bnagunan Gedung (PBG melalui Nagari Portal Payment, sejak Juni 2023.
Dinas Pendididkan menjalankan sistem auto debet, guna retribusi pemanfaatan asset sejak tahun 2024.
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, mengintegrasikan pembayaran non tunai, pada fasilitas olahraaa daerah pada 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita.payakumbuhkota.go.id