Ilustrasi dukungan (Freepik/pch-vector)
Sumbar - Beberapa waktu yang lalu Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan kebijakan mengenai larangan bagi anak di bawah 16 tahun, untuk memiliki akun media sosial. Guna menjauhkan mereka dari hal hal buruk, yang di mana seusia mereka belum bisa memilah hal yang positif dan negatif.
Merespon kebijakan dari Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan membatasi akses berbagai penggunan media sosial, bagi anak anak yang berumur di bawah 16 tahun. Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar, pada hari Sabu.
Dalam hal ini Gubernnur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menilai bahwa, adanya kebijakan pembatasan akses media sosial ini Adalah, bagian dari upaya guna menjaga masa depan generasi muda, supaya tetap tumbuh dengan karakater yang berakhlak, kuat serta memiliki fokus dalam menempuh dunia pendidikan.
Baca juga: List Masakan Khas Sumbar yang Tidak Boleh diskip Saat Idul Fitri! Wajib Ada dan Dicicipi
Dia juga menyatakan jangan ada berbagai hal yang bisa merusak masa depan generasi muda dan dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, hal ini harus dikendalikan bersama sama. Hal ini membutuhkan peran dari orang tua, guru di sekolah dan juga masyarakat.
Gubernur Sumbar juga menyatakan bahwa, kebijakan pembatasan memiliki akun media sosial dari Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini, merupakan yang diatur dalam Peraturan Mentri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, di mana hal ini juga turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Thaun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Ssitem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dia menyatakan bahwa adanya langkah perlindungan kepada anak aanak ini, juga sudah mulai diterapkan di satuan pendidikan. Di mana kebijakan dari sekolah, melarang siswa untuk membawa hp ke kelas. Semoga dengan adanya kebijakn dari Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengenai laragan bagi anak di bawah 16 tahun, untuk memiliki akun media sosial, bisa diterapkan di semua kota/kabupaetn di Indonesia.
Baca juga: Melalui Virtual Dari Polda Sumut: Kapolri Pantau Pembangunan Jembatan Bailey di provinsi Sumbar
Agar anak anak bisa lebih fokus kepada pendidikan, pengembangan bakat, tanpa ada gangguan dari hal yang buruk secara digital. Diharapkan juga peran semua elemen masyarakat agar bisa memahami dan bekerja sama dalam mensukseskan kebijakan dari pemerintah pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan