Ilustrasi pembangunan infrastruktur (freepik/onlyyouqj)
Sumbar - Pascabencana Hidrometeorologi yang menimpa Provinsi Sumatera Barat, pada November 2025 lampau, pemerintah setempat bersama pemerintah pusat kiat melaksanakan adanya upaya rekonstruksi pada jalan, jembatan, bangunan dan juga fasilitas umum. Hal ini dikarenakan banyaknya fasilitas dan infrastruktur yang terkena imbas bencana yang terjadi.
Seperti halnya pada pembangunan dan penanganan jalan yang ada di Malalak, Sumatera Barat. Seperti diketahui, jalan ini juga terkena imbas banjir bandang yang terjadi. Dalam hal ini Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bersama Kepala Balai pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Elsa Putra Friandi. Kegiatan ini berlangsung pada hari Minggu, 10 Mei 2026.
Dalam kegiatan peninjauan ini, juga turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan, Camat Kabupaten Malalak, Ulya Satar, wali nagari, tokoh maysrakat dan juga niniak mamak sekitar. Pada kunjungan tersebut, Wakil Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade turut serta menegaskan bahwa proses pemulihan pada infrastruktur pascabencana, tetap berjalan. Hal ini juga sesuai dengan rencana serta tidak mengalami penghentian pengerjaan.
Andre Rosiade juga turut menekankan, pemerintah pusat mempunyai komitmen guna menyelesaikan adanya perbaikan jalan di Kabupaten Malalak secara bertahap. Hal ini juga dengan dukungan dana dari APBN. Dalam hal ini, dia juga turut meminta buat masyarakat agar tidak merasa khawatir akan isu adanya pengurangan anggaran pada pembangunan di wilayah yang mengalami dampak bencana.
Walaupaun pada dasarnya, jalan tersebut merupakan kewenangan dari pihak pemerintah provinsi. Adanya keterbatasan anggran pada darrah, membuat pemerintah pusat juga ikut turun tangan dalam hal membantu penyelesaian. Oleh karena itu, penting adanya kerja sama antara kedua belah pihak ini, dan juga pada semua pemangku kepentingan guna membangun Sumatera barat, agar hasil pembangunan dapat maksimal.
Pada kesempatan yang sama, kepala BPJN Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, menjelaskan juga, penanganan awal pada jalan Malalak ini dilaksanakan dengan mekanisme tanggap darurat, yang juga sesuai dengan arahan dari Kementrian Pekerjaan umum. Hal ini dikarenakan status darurat dari pemprov, berlaku sampai September 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan