Sabtu, 29 NOVEMBER 2025 • 16:18 WIB

Bangga! Pemerintah Kota Bukittinggi Raih 3 Piagam Penghargaan Dalam Ajang Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum

Author

Pemko Bukittinggi Raih 3 Piagam Penghargaan Dalam Ajang Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum (bukittingikota.go.id)

Sumbar - Pemerintah Kota Bukittinggi kembali meraih penghargaan dalam Launching Piagam Wajib Pajajk dan Forum Publik 2025. Kegiatan ini digelar oleh KPP Pratama Bukittinggi yang berlokasi di Balai Sidang Bung Hatta, pada hari Kamis, 27 November 2025. Penghargaan yang diraih Kota Bukittinggi tersebut, diterima langsung oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias. 

Penghargaan tersebut diberikan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika dan terkhir kepada Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan, yang dinilai sebagai wajib pajak instansi pemerintah dengan Rasio Pajak terbesar di tahun 2025. 

Pada momen yang membanggakan ini, Kepala KPP Pratama Kota Bukittinggi, Rahmat Siswoyo juga menyampaikan bahwa, penghargaan ini diberikan kepada instansi pemerintah, rumah skait, seta juga pelaku pelaku usaha yang telah berknotribusi nyata dalam menjaga kepatuhan perpajakan.

Baca juga: Berikut Arahan Dari BNPB Dalam Hal Penanganan Cuaca Ekstrim Yang Terjadi di Sumbar

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias turut mengapresiasi penghargaan yang telah diterima serta juga berterima kasih, kepada KPP Pratama Kota Bukittinggi, atas sinergi yang telah dijalin ini. Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyebut bahwa, penghargaan yang diraih ini bisa menjadi motivasi untuk perangkat daerah agar meningkatkan kepatuhan perpajakan serta tata kelola pemerintahan yang bersifat akuntabel. 

Pelayanan KPP Pratama Kota Bukittinggi, juga dinilai sangat baik melalui bebrgai program edukasi seperti pengisian SPT Tahunan, Pojok Pajak, layanan di MPP serta juga edukasi coretax DJP.  Dia juga menmabhna lagi bahwa  1 Januari 2025, semua pelaynana perpajakan juga telah terintegrasi penuh ke dalam sistem coretax. Oleh sebab itu, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengingatkan seluruh wajib pajak, terutama ASN, CPNS, prjurit TNI, Polri dan juga masyarkat Kota Bukittinggiu, untuk segera melakukan aktivasi akun coretax sebelum tanggal 31 Desember 2025. 

Baca juga: Jembatan Kembar Kota Padang Panjang Kena Banjir Bandang: Berikut Informasi Selengkapnya

Ini sangat penting karena pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, yang di mana akan dilaksanakan pada tahun 2026 wajib menggunakan sistem tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025. 

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias juga menambahkan, yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama OP4D. Pemerintah Kota Bukittinggi, sudah menandatangani perpanjangan kerja smaa tersebut, bersama dengan Direktorat Jendral Pajak KPP Pratama Kota Bukittinggi, pada bulan Oktober. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bukittinggikota.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU