Pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Wujudkan Revitalisasi Pasar Payakumbuh Pasca Kebakaran Tahun Lampau
Sumbar - Pemerintah Kota Payakumbuh dan niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek dan juga Nagari Koto Nan Gadang akhirnya setuju dalam mewujudkan revitalisasi Pasar Payakumbuh, pasca kebakaran yang terjadi pada bulan Agustus 2025 lalu.
Hal ini dilaksanakan guna membangkitkan kembaiu ekonomi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh ini. Kesepakatan antar Pemerintah Kota Payakumbuh dan niniak mamak ini, ditandai dengan ditandatangani akta perjanjian Pembangunan Pasar Blok Barat pada hadapan notaris, di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh, pada hari Senin, 05 Januari 2026.
Baca juga: Muncul Fenomena Sinkhole di Kabupaten Tanah Datar Sumbar: Berikut Penjelasannya
Ini juga menandai titik temu antara kepentingan dalam hal pembangunan pemerintah dan juga perlindungan hak ulayat nagari, dan juga membuka jalan percepatan revitalisasi pasar yang di mana selama ini telah menjadi pusat aktivitas ekonomi masyrakat Kota Payakumbuh.
Pada kesempatan ini, Walikota Payakumbuh Zulmaeta, menyatakan bahwa perjanjian tersebut lahir dari tujuan bersama guna mengembalikan lagi kehidupan ekonomi semua pedagang yang menaglami dampak kebakaran tersebut. Dalam hal ini dia juga menegaskan, bukan untuk keuntungan pemerintah atau kelompk tertentu. Akan tetapi, hal ini murni guna kepentingan masyarakat.
Wako Payakumbuh menegaskan juga bahwa, pembangunan fisik pasar akan dilakukan oleh pemerintah pusat mellaui APBN. Kemuidan Pemerintah Kota Payakumbuh, akan berperan sebagai pengawas.
Pada akta perjanjian itu juga, disepakati tanah ulayat Nagari Koto Nan Gadang dan juga Nagari Koto Nan Ompek, yang di mana Selama ini dimanfaatkan untuk pusat pertokoan (Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur) diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Baca juga: Mengenal Dadiah: Youghurt Tradisional Asal Minangkabau
Walikota Paykumbuh, Zulmaeta menjelaskan bahwa sertifikasi lahan dalam bentuk Hak Pakai adalah syarat regulatif yang di mana harus dipenuhi guna mengakses anggaran reviatlsasi pasar dari APBN.
Ini juga sebagai bentuk pelepasan hak ulayat secara sah, guna kepentingan pemabngunan Pasar Payakumbuh ini. Tanpa menghapus penagkuan terhadap hak historis nagari sebagai pemilik tanah ulayat.
Pada kesempatan ini, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, Edi Yusri Dt. Mangkuto Nan Putiah, telah menyebut bahwa substansi dalam hal perjanjian adalah hasil dari musyaewarah panjang pada tingkat nagari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita.payakumbuhkota.go.id